Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Minta Pemilu Diulang Tanpa Gibran, Pengamat Sebut Tidak Sesuai Undang-Undang

JAKARTA-Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil pemilihan presiden 2024 yang menunjukkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenangnya, tim hukum nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar resmi mendaftarkan gugatan hasil pilpres tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Uniknya, dalam gugatan tersebut, pihaknya meminta agar Pilpres 2024 diulang tanpa mengikutsertakan cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka.

Merespon hal tersebut, komunikolog politik dan hukum nasional Tamil Selvan mengatakan gugatan dugaan kecurangan ke MK baik dari kubu paslon 01 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar maupun kubu paslon 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD sekedar dagelan atau lelucon politik.

Menurutnya, gugatan tersebut pesimis dapat dikabulkan MK khususnya dari kubu Anies – Muhaimin yang meminta Pilpres 2024 dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa melibatkan Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres terpilih dari Prabowo Subianto, hal itu dinilai tidak masuk akal dan mengada-ngada

Baca Juga :  Kondisi Terkini Luhut, Sudah Keluar dari Rumah Sakit Tapi Belum Bisa Pulang

“Pernyataan tim hukum Anies yang meminta agar pemilu dilakukan ulang tanpa cawapres dari paslon 02, saya kira mereka tidak paham UU Pemilu, dan statement saya, tim hukum Anies-Muhaimin ini sedang “berstandup komedi” di ruang publik,” kata Tamil Selvan saat dihubungi, Jumat (22/03/2024).

JAKARTA-Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil pemilihan presiden 2024 yang menunjukkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenangnya, tim hukum nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar resmi mendaftarkan gugatan hasil pilpres tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Uniknya, dalam gugatan tersebut, pihaknya meminta agar Pilpres 2024 diulang tanpa mengikutsertakan cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka.

Merespon hal tersebut, komunikolog politik dan hukum nasional Tamil Selvan mengatakan gugatan dugaan kecurangan ke MK baik dari kubu paslon 01 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar maupun kubu paslon 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD sekedar dagelan atau lelucon politik.

Menurutnya, gugatan tersebut pesimis dapat dikabulkan MK khususnya dari kubu Anies – Muhaimin yang meminta Pilpres 2024 dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa melibatkan Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres terpilih dari Prabowo Subianto, hal itu dinilai tidak masuk akal dan mengada-ngada

Baca Juga :  18 Parpol Resmi Terdaftar di KPU Biak Numfor, Berkas Lengkap

“Pernyataan tim hukum Anies yang meminta agar pemilu dilakukan ulang tanpa cawapres dari paslon 02, saya kira mereka tidak paham UU Pemilu, dan statement saya, tim hukum Anies-Muhaimin ini sedang “berstandup komedi” di ruang publik,” kata Tamil Selvan saat dihubungi, Jumat (22/03/2024).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya