Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

18 Parpol Resmi Terdaftar di KPU Biak Numfor, Berkas Lengkap

BIAK – Plh. Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor, Papua Djoni Randongkir mengatakan 18 partai politik peserta Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Biak Numfor, Papua yang melakukan pengajuan pendaftaran bakal calon anggota DPRD ke KPU Kabupaten Biak Numfor, Papua resmi terdaftar dengan berkas atau persyaratan lengkap.

Waktu pengajuan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor, Papua oleh partai-partai politik di Kabupaten Biak Numfor, Papua kata dia sesuai jadwal tahapan secara nasional yang dimulai pada 1 – 14 Mei 2023 itu berjalan baik, aman dan lancar.

Meski demikian kata dia partai -partai politik di Kabupaten Biak Numfor, Papua baru melakukan pengajuan pendaftaran bakal calon anggota DPRD ke KPU Kabupaten Biak Numfor, Papua pada 10-14 Mei 2023 sehingga membuat partai – partai politik agak kerepotan karena harus mengejar deadline waktu pendaftaran.

Kepada wartawan Plh. Ketua KPU merilis hari dan tanggal pengajuan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor, Papua oleh partai-partai politik di Kabupaten Biak Numfor, Papua. Pada Hari Rabu, 10 Mei 2023, kata dia partai politik yang melakukan pengajuan pendaftaran bakal calon anggota DPRD hanya Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Baca Juga :  Sudah 33 Kasus, Tapi Masih Banyak Tak Peduli Soal Covid-19

Sama halnya dengan Hari Kamis, 11 Mei 2023,partai politik yang melakukan pengajuan pendaftaran bakal calon anggota DPRD hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Sedangkan pada Hari Jumat, 12 Mei 2023 , kata dia partai politik yang melakukan pengajuan pendaftaran bakal calon anggota DPRD  ada dua parai yakni PKS dan PKN. Sementara untuk Hari Sabtu, 13 Mei 2023 , partai politik yang melakukan pengajuan pendaftaran bakal calon anggota DPRD ada lima partai politik yakni Partai Nasdem, PBB, PAN, PPP dan Golkar.

Dan pada hari terakhir Minggu, 14 Mei 2023 , partai politik yang melakukan pengajuan pendaftaran bakal calon anggota DPRD adalah PKB, Demokrat, PSI, Perindo, Garuda, Partai Buruh, Partai Gerindra, Partai Umat dan Partai Gelora menutup pendaftaran.

Plh. Ketua pada beberapa kesempatan kepada semua partai politik yang mengajukan pendaftaran bakal calon anggota DPRD mengatakan proses pemeriksaan berkas dilakukan secara transparan sejak tanggal 1 – 14 Mei 2023, melalui live streaming secara terbuka, sehingga semua masyarakat mengikuti proses pemeriksaan berkas dan tidak ada partai politik yang di rugikan di antara partai – partai politik yang mengajukan pendaftaran bakal calon anggota DPRD.

Baca Juga :  KPU Diingatkan Manfaatkan  Hibah Sesuai Peruntukannya 

“Ketika bapak ibu saksikan di layar ini menunjukan centang hijau itu menunjukan bahwa berkas-berkas tersebut telah di terima, tetapi kalau ada centang merah menunjukan bahwa berkas itu belum terpenuhi,”jelasnya.

Ia mengatakan, pihaknya berharap proses pemeriksaan berkas atau persyaratan bakal calon anggota DPRD tidak mengalami kendala dan semua bisa lolos sehingga hasil yang selama ini menjadi harapan bersama terkait dengan koordinasi-kordinasi kesiapan pengajuan bakal calon menghasilkan hasil yang baik.

Koodinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ( PPPS ) Bawaslu Kabupaten Biak Numfor, Papua Kasim Abdul Hamid pada beberapa kesempatan yang sama juga memberikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Biak Numfor, Papua dalam melakukan verifikasi berkas atau persyaratan bakal calon anggota DPRD sangat terbuka dan tidak ada yang di tutup-tutupi.

Ia menghimbau kepada partai politik yang sudah mengajukan bakal calon untuk tidak mendahului jadwal kampanye dengan berkampanye secara terbuka maupun melalui media social, karena pihaknya tetap akan memantau sehingga partai-partai politik bisa memberikan suasana yang kondusif di Kabupaten Biak Numfor, Papua (ren/gin)

BIAK – Plh. Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor, Papua Djoni Randongkir mengatakan 18 partai politik peserta Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Biak Numfor, Papua yang melakukan pengajuan pendaftaran bakal calon anggota DPRD ke KPU Kabupaten Biak Numfor, Papua resmi terdaftar dengan berkas atau persyaratan lengkap.

Waktu pengajuan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor, Papua oleh partai-partai politik di Kabupaten Biak Numfor, Papua kata dia sesuai jadwal tahapan secara nasional yang dimulai pada 1 – 14 Mei 2023 itu berjalan baik, aman dan lancar.

Meski demikian kata dia partai -partai politik di Kabupaten Biak Numfor, Papua baru melakukan pengajuan pendaftaran bakal calon anggota DPRD ke KPU Kabupaten Biak Numfor, Papua pada 10-14 Mei 2023 sehingga membuat partai – partai politik agak kerepotan karena harus mengejar deadline waktu pendaftaran.

Kepada wartawan Plh. Ketua KPU merilis hari dan tanggal pengajuan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor, Papua oleh partai-partai politik di Kabupaten Biak Numfor, Papua. Pada Hari Rabu, 10 Mei 2023, kata dia partai politik yang melakukan pengajuan pendaftaran bakal calon anggota DPRD hanya Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Baca Juga :  Tertibkan 20 Lebih Baliho dan 10 PKL yang Melanggar

Sama halnya dengan Hari Kamis, 11 Mei 2023,partai politik yang melakukan pengajuan pendaftaran bakal calon anggota DPRD hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Sedangkan pada Hari Jumat, 12 Mei 2023 , kata dia partai politik yang melakukan pengajuan pendaftaran bakal calon anggota DPRD  ada dua parai yakni PKS dan PKN. Sementara untuk Hari Sabtu, 13 Mei 2023 , partai politik yang melakukan pengajuan pendaftaran bakal calon anggota DPRD ada lima partai politik yakni Partai Nasdem, PBB, PAN, PPP dan Golkar.

Dan pada hari terakhir Minggu, 14 Mei 2023 , partai politik yang melakukan pengajuan pendaftaran bakal calon anggota DPRD adalah PKB, Demokrat, PSI, Perindo, Garuda, Partai Buruh, Partai Gerindra, Partai Umat dan Partai Gelora menutup pendaftaran.

Plh. Ketua pada beberapa kesempatan kepada semua partai politik yang mengajukan pendaftaran bakal calon anggota DPRD mengatakan proses pemeriksaan berkas dilakukan secara transparan sejak tanggal 1 – 14 Mei 2023, melalui live streaming secara terbuka, sehingga semua masyarakat mengikuti proses pemeriksaan berkas dan tidak ada partai politik yang di rugikan di antara partai – partai politik yang mengajukan pendaftaran bakal calon anggota DPRD.

Baca Juga :  Zona dan Aturan Kampanye Telah Ditetapkan, Peserta Jangan Sampai Melanggar

“Ketika bapak ibu saksikan di layar ini menunjukan centang hijau itu menunjukan bahwa berkas-berkas tersebut telah di terima, tetapi kalau ada centang merah menunjukan bahwa berkas itu belum terpenuhi,”jelasnya.

Ia mengatakan, pihaknya berharap proses pemeriksaan berkas atau persyaratan bakal calon anggota DPRD tidak mengalami kendala dan semua bisa lolos sehingga hasil yang selama ini menjadi harapan bersama terkait dengan koordinasi-kordinasi kesiapan pengajuan bakal calon menghasilkan hasil yang baik.

Koodinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ( PPPS ) Bawaslu Kabupaten Biak Numfor, Papua Kasim Abdul Hamid pada beberapa kesempatan yang sama juga memberikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Biak Numfor, Papua dalam melakukan verifikasi berkas atau persyaratan bakal calon anggota DPRD sangat terbuka dan tidak ada yang di tutup-tutupi.

Ia menghimbau kepada partai politik yang sudah mengajukan bakal calon untuk tidak mendahului jadwal kampanye dengan berkampanye secara terbuka maupun melalui media social, karena pihaknya tetap akan memantau sehingga partai-partai politik bisa memberikan suasana yang kondusif di Kabupaten Biak Numfor, Papua (ren/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya