Masa 2–3 Bulan sebelum Coblosan
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap ada peraturan daerah (perda) khusus mengenai pengaturan pencairan bantuan sosial (bansos) di daerah. Khususnya terkait klausul larangan mendistribusikan bansos menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 nanti. Tujuannya, proses pilkada berjalan adil dan tak menguntungkan pihak tertentu.
Pernyataan itu dilontarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam rakornas pencegahan korupsi daerah dan peluncuran MCP di Gedung Juang KPK kemarin (20/3). ”Coba Bapak-Ibu cek, apakah anggaran hibah atau bansos naik tahun ini?” ucapnya. Lalu, kata dia, coba dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Jika terjadi peningkatan signifikan, bisa diperiksa daerah tersebut. Khususnya apakah ada petahana atau kerabatnya yang bakal maju dalam pilkada. Alex (sapaan Alexander Marwata) pun menyarankan agar pemda segera membuat perda mengenai aturan bansos.
Utamanya dalam melarang penyaluran bansos 2–3 bulan menjelang pilkada. Sehingga tidak berpotensi menimbulkan konflik. ”Kalau mau serius, bisa sekarang atau setelah pilkada nanti,” ucapnya. Atau jika bukan perda, bisa melalui permendagri.