Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Israel Melakukan Genosida Terang-terangan di Jalur Gaza

BELUM lama ini, Presiden Amerika serikat Joe Biden melakukan perjalanan ke Israel, setibanya di Tel Aviv dia disambut pelukan hangat Benyamin Netanyahu.

Pada saat bersamaan terjadi pengeboman rumah sakit Al-Ahli Al Ma’madani Arab di Kota GazaPalestina.

Pengeboman itu menewaskan 500 lebih waga Palestina, di antaranya anak-anak, pasien, dan dokter yang menjadi korban jiwa.

Serangan brutal Israel ini bertentangan dengan hukum humaniter internasional atau kerap disebut sebagai hukum perang yang mesti dipatuhi saat dilanda konflik bersenjata.

Diketahui hukum ini bertujuan untuk melindungi kemanusiaan dari kejahatan perang.

Israel melanggar pasal 52 hukum internasional yang melarang serangan terhadap masyarakat sipil di Gaza. Serangan ini juga melanggar Konvensi Jenewa II dan Protokol Tambahan Pertama yang mengatur perlindungan terhadap personel medis, layanan medis sipil, dan rumah sakit.

Baca Juga :  Disambut Ribuan Masyarakat, Menlu Retno Bacakan Puisi 'Palestina Saudaraku'

Dokter Ibrahim Al-Naqa mengatakan mengenai serangan pemboman Israel. “Tanpa peringatan, rumah sakit ini menjadi sasaran. Kami tidak tahu apa sebutan dari peluru tersebut, namun kami melihat akibat yang ditimbulkan ketika peluru tersebut mencabik-cabik tubuh mereka.” Ucapnya dilansir dari Reuters.

BELUM lama ini, Presiden Amerika serikat Joe Biden melakukan perjalanan ke Israel, setibanya di Tel Aviv dia disambut pelukan hangat Benyamin Netanyahu.

Pada saat bersamaan terjadi pengeboman rumah sakit Al-Ahli Al Ma’madani Arab di Kota GazaPalestina.

Pengeboman itu menewaskan 500 lebih waga Palestina, di antaranya anak-anak, pasien, dan dokter yang menjadi korban jiwa.

Serangan brutal Israel ini bertentangan dengan hukum humaniter internasional atau kerap disebut sebagai hukum perang yang mesti dipatuhi saat dilanda konflik bersenjata.

Diketahui hukum ini bertujuan untuk melindungi kemanusiaan dari kejahatan perang.

Israel melanggar pasal 52 hukum internasional yang melarang serangan terhadap masyarakat sipil di Gaza. Serangan ini juga melanggar Konvensi Jenewa II dan Protokol Tambahan Pertama yang mengatur perlindungan terhadap personel medis, layanan medis sipil, dan rumah sakit.

Baca Juga :  PBB Sahkan Resolusi Gencatan Senjata di Gaza

Dokter Ibrahim Al-Naqa mengatakan mengenai serangan pemboman Israel. “Tanpa peringatan, rumah sakit ini menjadi sasaran. Kami tidak tahu apa sebutan dari peluru tersebut, namun kami melihat akibat yang ditimbulkan ketika peluru tersebut mencabik-cabik tubuh mereka.” Ucapnya dilansir dari Reuters.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya