Saturday, April 27, 2024
24.7 C
Jayapura

Proses Hukum Ayah Hamili Anak Kandung Tetap Lanjut

MERAUKE- Kendati sebelumnya, ibu kandung korban mencabut laporan dari ibu angkat korban yang melaporkan kasus persetubuhan  yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya sendiri di Merauke, namun polisi tetap memproses kasus tersebut lanjut. ‘’Kasus tetap kita lanjutkan. Tidak ada cabut perkara.

Karena kasus ini tidak bisa dimaafkan lagi,’’ tandas Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH dan penyidik PPA Reskrim saat menggelar konfrensi pers terkait perkara  tersebut, Kamis (20/1). Bahkan Kapolres tampak geram saat menggelar konfrensi pers atas perilaku sang ayah terhadap anak kandungnya sendiri.

Kasat Reskrim Najamuddin menjelaskan, kasus persetubuhan ini dilakukan pelaku berinisial MF (38) terhadap anak tunggalnya sampai korban melahirkan 2 anak. Tapi yang membuat lebih miris lagi, ternyata kasus persetubuhan ini dilakukan tersangka sejak korban baru berumur 4 tahun.

Baca Juga :  Pastikan Dana JHT Tak Dipakai Pemerintah

‘’Persetubuhan itu terus dilakukan berulang kali sampai korban hamil dan melahirkan anak 2 kali, dari umur 4 tahun sampai korban  berumur 16 tahun atau sekarang duduk di kelas 2 SMA,’’ tandas Kapolres. 

Kasus ini sendiri, lanjut Kasat Reskrim, terungkap setelah korban yang tidak tahan menjadi bulan-bulanan perilaku bejat sang ayah menceritakan kepada ibu angkatnya yang ada di Kurik. Selanjutnya, ibu angkat korban melaporkan ke Polsek Kurik.

Namun saat laporan sudah di polisi, ibu kandung korban berusaha mencabut laporan polisi itu. Namun pencabutan laporan itu tidak disetujui Kapolres dan perkara harus tetap lanjut. Terungkap pula, saat  anak  pertama lahir,  atas  petunjuk dari ayah kandung, korban menyampaikan jika dirinya hamil dari hubungan dengan  sang pacar. Anak pertama tersebut kini berumur 3 tahun, namun diadopsi oleh seseorang sejak lahir. 

Baca Juga :  Tok! Indonesia Punya UU Kesehatan Baru

Begitu  juga saat anak kedua lahir, sang pacar kembali menjadi kambing hitam.  Ibu korban, kata Kasat Reskrim tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh suaminya terhadap anak kandung sendiri. ‘’Karena pelaku menutup kasus tersebut dengan rapat,’’ terangnya.

Sementara tersangka yang  tidak mempunyai pekerjaan tetap itu dan sehari-harinya sebagai cleaning service di Pasar Wamanggu Merauke kepada wartawan memberi alasan jika apa yang dilakukan itu secara tidak sadar.  Tersangka,  jelas Kasat Reskrim telah ditahan dan atas  perbuatannya itu, yang bersangkutan dijerat  Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun  penjara. (ulo/tho)

MERAUKE- Kendati sebelumnya, ibu kandung korban mencabut laporan dari ibu angkat korban yang melaporkan kasus persetubuhan  yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya sendiri di Merauke, namun polisi tetap memproses kasus tersebut lanjut. ‘’Kasus tetap kita lanjutkan. Tidak ada cabut perkara.

Karena kasus ini tidak bisa dimaafkan lagi,’’ tandas Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH dan penyidik PPA Reskrim saat menggelar konfrensi pers terkait perkara  tersebut, Kamis (20/1). Bahkan Kapolres tampak geram saat menggelar konfrensi pers atas perilaku sang ayah terhadap anak kandungnya sendiri.

Kasat Reskrim Najamuddin menjelaskan, kasus persetubuhan ini dilakukan pelaku berinisial MF (38) terhadap anak tunggalnya sampai korban melahirkan 2 anak. Tapi yang membuat lebih miris lagi, ternyata kasus persetubuhan ini dilakukan tersangka sejak korban baru berumur 4 tahun.

Baca Juga :  Selama Libur Lebaran, Situasi Kamtibmas Terkendali

‘’Persetubuhan itu terus dilakukan berulang kali sampai korban hamil dan melahirkan anak 2 kali, dari umur 4 tahun sampai korban  berumur 16 tahun atau sekarang duduk di kelas 2 SMA,’’ tandas Kapolres. 

Kasus ini sendiri, lanjut Kasat Reskrim, terungkap setelah korban yang tidak tahan menjadi bulan-bulanan perilaku bejat sang ayah menceritakan kepada ibu angkatnya yang ada di Kurik. Selanjutnya, ibu angkat korban melaporkan ke Polsek Kurik.

Namun saat laporan sudah di polisi, ibu kandung korban berusaha mencabut laporan polisi itu. Namun pencabutan laporan itu tidak disetujui Kapolres dan perkara harus tetap lanjut. Terungkap pula, saat  anak  pertama lahir,  atas  petunjuk dari ayah kandung, korban menyampaikan jika dirinya hamil dari hubungan dengan  sang pacar. Anak pertama tersebut kini berumur 3 tahun, namun diadopsi oleh seseorang sejak lahir. 

Baca Juga :  Disuruh Jaga Kios, Malah Gasak Sejumlah Barang

Begitu  juga saat anak kedua lahir, sang pacar kembali menjadi kambing hitam.  Ibu korban, kata Kasat Reskrim tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh suaminya terhadap anak kandung sendiri. ‘’Karena pelaku menutup kasus tersebut dengan rapat,’’ terangnya.

Sementara tersangka yang  tidak mempunyai pekerjaan tetap itu dan sehari-harinya sebagai cleaning service di Pasar Wamanggu Merauke kepada wartawan memberi alasan jika apa yang dilakukan itu secara tidak sadar.  Tersangka,  jelas Kasat Reskrim telah ditahan dan atas  perbuatannya itu, yang bersangkutan dijerat  Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun  penjara. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya