Putusan tersebut dibacakan pada Sidang Pengucapan Putusan yang digelar Senin, 19 Januaro 2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung 1 MK. Permohonan tersebut diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Para pemohon mempersoalkan Pasal 8 UU Pers serta penjelasannya yang dinilai multitafsir serta berpotensi bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dalam memberikan perlindungan kepada wartawan.
Hakim Konstitusi Guntur juga menyatakan fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 UU Pers harus dipahami secara utuh dan komprehensif sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan norma Pasal 8 UU Pers.Wartawan yang menjalankan fungsi pers dan jurnalistik dalam memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta menjalankan kontrol sosial dengan kewajiban menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.
“Fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus dipahami secara utuh dan komprehensif sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan ketentuan norma Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelas Guntur.
Perlindungan hukum bagi wartawan menurut Guntur bukanlah perlindungan yang bersifat absolut, melainkan bersyarat dan tunduk pada kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik serta ketentuan peraturan perundang-undangan.Selama wartawan menjalankan tugasnya secara sah, menurut Guntur negara dan masyarakat berkewajiban memastikan tidak adanya tindakan sewenang-wenang, termasuk tindakan represif, tekanan, maupun intimidasi yang bisa menghambat kebebasan pers.
Putusan tersebut dibacakan pada Sidang Pengucapan Putusan yang digelar Senin, 19 Januaro 2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung 1 MK. Permohonan tersebut diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Para pemohon mempersoalkan Pasal 8 UU Pers serta penjelasannya yang dinilai multitafsir serta berpotensi bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dalam memberikan perlindungan kepada wartawan.
Hakim Konstitusi Guntur juga menyatakan fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 UU Pers harus dipahami secara utuh dan komprehensif sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan norma Pasal 8 UU Pers.Wartawan yang menjalankan fungsi pers dan jurnalistik dalam memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta menjalankan kontrol sosial dengan kewajiban menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.
“Fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus dipahami secara utuh dan komprehensif sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan ketentuan norma Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelas Guntur.
Perlindungan hukum bagi wartawan menurut Guntur bukanlah perlindungan yang bersifat absolut, melainkan bersyarat dan tunduk pada kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik serta ketentuan peraturan perundang-undangan.Selama wartawan menjalankan tugasnya secara sah, menurut Guntur negara dan masyarakat berkewajiban memastikan tidak adanya tindakan sewenang-wenang, termasuk tindakan represif, tekanan, maupun intimidasi yang bisa menghambat kebebasan pers.