Ribuan Warga Binaan Dapat Remisi, 36 Orang Langsung Bebas

   Tak lupa juga kepala Dijenpas Papua itu juga memberikan apresiasi tinggi disampaikan kepada keluarga warga binaan atas dukungan moral yang menjadi kunci keberhasilan reintegrasi sosial, serta kepada seluruh jajaran petugas Pemasyarakatan di Papua atas dedikasi dan integritasnya dalam menjalankan tugas pelayanan.

  Untuk itu, ​Sutarno menegaskan bahwa keberhasilan Pemasyarakatan tidak diukur dari berapa banyak orang yang dipidana, melainkan dari berapa banyak warga binaan yang berhasil dibantu untuk tidak kembali melakukan tindak pidana, demi mewujudkan Papua dan Indonesia yang aman, adil, serta sejahtera.

  Dijelaskannya secara detail, dari total 2.006 penerima, sebanyak 1.970 orang memperoleh Remisi Umum I (RU-I) berupa pengurangan masa pidana sebagian, dan 36 orang memperoleh Remisi Umum II (RU-II) yang menyebabkan yang bersangkutan langsung menghirup udara bebas.

Baca Juga :  Pemprov Siapkan 2 Ton Beras Untuk Gerakan Pangan Murah

   Rincian Remisi Umum I (RU-I): ​1 Bulan: 279 orang, ​2 Bulan: 439 orang, ​3 Bulan: 580 orang, ​4 Bulan: 344 orang, ​5 Bulan: 259 orang, ​dan 6 Bulan: 69 orang. Kemudian, ​Rincian Remisi Umum II (RU-II / Bebas Langsung): ​1 Bulan: 4 orang, ​2 Bulan: 9 orang, ​3 Bulan: 9 orang, ​4 Bulan: 2 orang, ​5 Bulan: 10 orang dan ​6 Bulan: 2 orang.

   Sebaran Penerima Remisi di 11 UPT Pemasyarakatan Papua, rincian sebaran penerima Remisi Umum (RU-I dan RU-II) pada masing-masing UPT Pemasyarakatan di bawah naungan Kanwil Ditjenpas Papua:

  Lapas Kelas IIA Abepura: 446 orang (432 penerima RU-I dan 14 penerima RU-II/bebas), ​Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura: 439 orang (430 penerima RU-I dan 9 penerima RU-II/bebas), ​Lapas Kelas IIB Merauke: 418 orang (412 penerima RU-I dan 6 penerima RU-II/bebas), ​Lapas Kelas IIB Timika: 232 orang (227 penerima RU-I dan 5 penerima RU-II/bebas).

Baca Juga :  AZKO Hadirkan 52 Merek Produk Ternama

   Lanjut, ​Lapas Kelas IIB Nabire: 121 orang (120 penerima RU-I dan 1 penerima RU-II/bebas), Lapas Kelas IIB Biak: 63 orang (62 penerima RU-I dan 1 penerima RU-II/bebas), ​Lapas Kelas IIB Serui: 90 orang (seluruhnya penerima RU-I, RU-II nihil), ​Lapas Kelas IIB Wamena: 113 orang (seluruhnya penerima RU-I, RU-II nihil), ​Lapas Kelas III Tanah Merah: 42 orang (seluruhnya penerima RU-I, RU-II nihil).

   Tak lupa juga kepala Dijenpas Papua itu juga memberikan apresiasi tinggi disampaikan kepada keluarga warga binaan atas dukungan moral yang menjadi kunci keberhasilan reintegrasi sosial, serta kepada seluruh jajaran petugas Pemasyarakatan di Papua atas dedikasi dan integritasnya dalam menjalankan tugas pelayanan.

  Untuk itu, ​Sutarno menegaskan bahwa keberhasilan Pemasyarakatan tidak diukur dari berapa banyak orang yang dipidana, melainkan dari berapa banyak warga binaan yang berhasil dibantu untuk tidak kembali melakukan tindak pidana, demi mewujudkan Papua dan Indonesia yang aman, adil, serta sejahtera.

  Dijelaskannya secara detail, dari total 2.006 penerima, sebanyak 1.970 orang memperoleh Remisi Umum I (RU-I) berupa pengurangan masa pidana sebagian, dan 36 orang memperoleh Remisi Umum II (RU-II) yang menyebabkan yang bersangkutan langsung menghirup udara bebas.

Baca Juga :  Freeport Indonesia Terima Anugerah Investasi Pionir 2023 dari BKPM

   Rincian Remisi Umum I (RU-I): ​1 Bulan: 279 orang, ​2 Bulan: 439 orang, ​3 Bulan: 580 orang, ​4 Bulan: 344 orang, ​5 Bulan: 259 orang, ​dan 6 Bulan: 69 orang. Kemudian, ​Rincian Remisi Umum II (RU-II / Bebas Langsung): ​1 Bulan: 4 orang, ​2 Bulan: 9 orang, ​3 Bulan: 9 orang, ​4 Bulan: 2 orang, ​5 Bulan: 10 orang dan ​6 Bulan: 2 orang.

   Sebaran Penerima Remisi di 11 UPT Pemasyarakatan Papua, rincian sebaran penerima Remisi Umum (RU-I dan RU-II) pada masing-masing UPT Pemasyarakatan di bawah naungan Kanwil Ditjenpas Papua:

  Lapas Kelas IIA Abepura: 446 orang (432 penerima RU-I dan 14 penerima RU-II/bebas), ​Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura: 439 orang (430 penerima RU-I dan 9 penerima RU-II/bebas), ​Lapas Kelas IIB Merauke: 418 orang (412 penerima RU-I dan 6 penerima RU-II/bebas), ​Lapas Kelas IIB Timika: 232 orang (227 penerima RU-I dan 5 penerima RU-II/bebas).

Baca Juga :  Pembangunan di Papua Memiliki Karakteristik Unik

   Lanjut, ​Lapas Kelas IIB Nabire: 121 orang (120 penerima RU-I dan 1 penerima RU-II/bebas), Lapas Kelas IIB Biak: 63 orang (62 penerima RU-I dan 1 penerima RU-II/bebas), ​Lapas Kelas IIB Serui: 90 orang (seluruhnya penerima RU-I, RU-II nihil), ​Lapas Kelas IIB Wamena: 113 orang (seluruhnya penerima RU-I, RU-II nihil), ​Lapas Kelas III Tanah Merah: 42 orang (seluruhnya penerima RU-I, RU-II nihil).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya