“Berdasarkan alat bukti yang sudah diperoleh, pada tanggal 2 Juli 2024 tersangka SA kami amankan dengan dibawa ke Polda NTB dan dilakukan penahanan,” jelas Puja.
Dengan perbuatan yang dilakukannya, tersangka SA dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ancaman pidananya hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp 5 miliar dan atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta,” jelas Puja.
Sementara AS kepada wartawan mengakui semuat perbuatan bejatnya. Bahkan ia mengaku sudah melakukan aksinya terhadap sepuluh anak lain yang ada di wilayah Lombok Timur hingga Lombok Tengah.
“Kalau untuk M ini saya kasih uang Rp 50 ribu karena saya kepingin saja. Cuma dua kali,” akunya.
Ia mengakui untuk korban M ini, ia tidak mengenalnya sama sekali. Namun ada beberapa korban lainnya yang memang ia kenal. “Ada yang saya sudah kenal duluan, ada yang di Lotim,” akunya.
SA mengaku dirinya tidak sadar sejak kapan dirinya sudah mulai menyimpan hasrat seksual kepada bocah laki-laki. Namun ia mengaku dirinya juga memang pernah menjadi korban sodomi waktu masih duduk di bangku kelas 6 SD.
“Saat itu sepulang sekolah saya distop oleh orang yang saya kenal di Sakra dan diajak ke rumahnya. Di sana dia buka celana saya dan melakukan sodomi,” bebernya.
Setelah menjadi korban tersebut, ia tidak menyangka dirinya juga akan mengalami hasrat yang sama, sehingga nekat melakukan aksi serupa terhadap puluhan korban lainnya dengan mengimingi mereka uang Rp 50 ribu. (ton)