Friday, November 22, 2024
33.7 C
Jayapura

Amicus Curiae Tembus 33 Dokumen

MK: Tak Semua Berkas Dipertimbangkan

JAKARTA – Penyampaian amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terus berdatangan, jelang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Hingga kemarin (18/4), total ada 33 pihak yang menyampaikan pendapatnya.

  Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya tidak dapat menghalangi siapapun untuk menyampaikan pendapatnya. Namun dia mengingatkan, amicus curirae yang disampaikan setelah 16 April 2024 tidak akan dipertimbangkan majelis meski dokumen diterima.

  ’’Kalau ada yang mau menyerahkan, ya akan kita terima, gak kemudian kita bisa menolak, gak bisa kita larang juga,’’ ujarnya di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

  Sebab sesuai keputusan majelis, batas akhir penyerahan dokumen baik dari para pihak maupun diluar para pihak adalah 16 April. Jika merujuk data, Fajar memperkirakan hanya ada 14 berkas amicus curirae yang memenuhi syarat diserahkan sebelum 16 April pukul 16.00 WIB

Baca Juga :  MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres-Cawapres 70 Tahun

  Diakuinya, banyaknya amicus curiae tahun ini menjadi rekor tersendiri. Sebelumnya, tidak pernah ada fenomena serupa pada penanganan sengketa Pilpres. Kemarin saja, ada 10 pihak yang mengajukan amicus curirae. Diantaranya, Asosiasi Petani Kelapa Sawit dan Federasi Serikat Pekerja BUMN, Senat Mahasiswa STF Driyarkara, delapan WNI termasuk para purnawirawan jenderal dan Aktivis Reformasi 98.

MK: Tak Semua Berkas Dipertimbangkan

JAKARTA – Penyampaian amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terus berdatangan, jelang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Hingga kemarin (18/4), total ada 33 pihak yang menyampaikan pendapatnya.

  Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya tidak dapat menghalangi siapapun untuk menyampaikan pendapatnya. Namun dia mengingatkan, amicus curirae yang disampaikan setelah 16 April 2024 tidak akan dipertimbangkan majelis meski dokumen diterima.

  ’’Kalau ada yang mau menyerahkan, ya akan kita terima, gak kemudian kita bisa menolak, gak bisa kita larang juga,’’ ujarnya di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

  Sebab sesuai keputusan majelis, batas akhir penyerahan dokumen baik dari para pihak maupun diluar para pihak adalah 16 April. Jika merujuk data, Fajar memperkirakan hanya ada 14 berkas amicus curirae yang memenuhi syarat diserahkan sebelum 16 April pukul 16.00 WIB

Baca Juga :  Tujuh Saksi Diperiksa

  Diakuinya, banyaknya amicus curiae tahun ini menjadi rekor tersendiri. Sebelumnya, tidak pernah ada fenomena serupa pada penanganan sengketa Pilpres. Kemarin saja, ada 10 pihak yang mengajukan amicus curirae. Diantaranya, Asosiasi Petani Kelapa Sawit dan Federasi Serikat Pekerja BUMN, Senat Mahasiswa STF Driyarkara, delapan WNI termasuk para purnawirawan jenderal dan Aktivis Reformasi 98.

Berita Terbaru

Belasan Orang Hilang Hingga November 2024

Jangan Ada PSU Maupun Gugatan di MK

DPTb Kota Jayapura 21 Orang

Artikel Lainnya