Tunggakan BPJS Kesehatan Rp14 Triliun Bakal Diputihkan

JAKARTA– Rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian publik. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait kebijakan pemutihan tunggakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nilainya mencapai sekitar Rp14 triliun. Kebijakan tersebut diperkirakan akan menyasar sekitar 23 juta peserta yang memiliki tunggakan iuran dalam jangka waktu lama.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan hingga saat ini regulasi terkait rencana pemutihan tersebut belum ditandatangani pemerintah. “Belum, sekarang belum ditandatangani, kita tunggu ya sama-sama ya. Moga-moga segera ditandatangani,” ujarnya di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).

Prihati menjelaskan, tunggakan yang akan dihapus merupakan iuran peserta yang sudah menunggak dalam waktu lama. Namun, ia menegaskan bahwa setelah dilakukan pemutihan, peserta yang masih mampu tetap diwajibkan membayar iuran secara rutin agar status kepesertaan tetap aktif. “Siapa yang nunggak, kalau memang ditandatangani ya hapus. Tetapi mereka yang mampu bayar iuran lanjut menjadi peserta aktif dan itu jangan diulangi lagi nunggaknya,” katanya. Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran besar untuk mendukung rencana tersebut.

Baca Juga :  Bagaimana Cara Menjadi Kuat di Tengah Tantangan Hidup

JAKARTA– Rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian publik. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait kebijakan pemutihan tunggakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nilainya mencapai sekitar Rp14 triliun. Kebijakan tersebut diperkirakan akan menyasar sekitar 23 juta peserta yang memiliki tunggakan iuran dalam jangka waktu lama.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan hingga saat ini regulasi terkait rencana pemutihan tersebut belum ditandatangani pemerintah. “Belum, sekarang belum ditandatangani, kita tunggu ya sama-sama ya. Moga-moga segera ditandatangani,” ujarnya di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).

Prihati menjelaskan, tunggakan yang akan dihapus merupakan iuran peserta yang sudah menunggak dalam waktu lama. Namun, ia menegaskan bahwa setelah dilakukan pemutihan, peserta yang masih mampu tetap diwajibkan membayar iuran secara rutin agar status kepesertaan tetap aktif. “Siapa yang nunggak, kalau memang ditandatangani ya hapus. Tetapi mereka yang mampu bayar iuran lanjut menjadi peserta aktif dan itu jangan diulangi lagi nunggaknya,” katanya. Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran besar untuk mendukung rencana tersebut.

Baca Juga :  Bahaya Biarkan Angin Duduk, Bisa Sebabkan Serangan Jantung

Berita Terbaru

Artikel Lainnya