Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

BEM Nusantara Pertanyakan Integritas dan Independensi MK

BADAN Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara menyesalkan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres-cawapres. BEM Nusantara menyuarakan mempertanyakan independensi MK dalam memutus perkara itu. 

 Koordinator Pusat BEM Nusantara Ahmad Supardi menilai integritas dan independensi MK sudah mati di era Jokowi setelah adanya putusan sidang dalam gugatan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

 MK lembaga independen yang seharusnya tegak lurus bersama rakyat, mengakomodasi kepentingan rakyat, ini dijadikan alat politik untuk memuluskan jalan politik pihak tertentu. Jadi, itu-itu saja yang berkuasa,” kata Ahmad Supardi di Jakarta, Rabu (18/10).

 BEM Nusantara pun menggelar aksi unjuk rasa untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Tekankan Ketiga Capres Tidak Menganut Nasionalisme yang Sempit

 Menurut Supardi, MK sebagai lembaga konstitusi seharusnya independen dan menjaga integritasnya, dalam setiap putusan yang diambil.

 “Kami menyatakan bahwa seharusnya MK lembaga yang independen dan tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun. Artinya, MK harus bersikap rasional, mandiri, independen, dan transparan kepada publik,” tegas Supardi.

 Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). MK menetapkan batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

 “Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).

Baca Juga :  Pj Bupati: Jika Tidak Sesuai Aturan, Bisa  Ditinjau Ulang

 Anwar berpendapat, MK berwenang mengadili permohonan uji materi tersebut dan menilai para pemohon memilki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

 “Pokok permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagiannya,” ucap Anwar.

 Anwar menyatakan bahwa seseorang bisa menjadi capres atau cawapres, jika sudah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, meskipun belum berusia 40 tahun.

 “Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” pungkas Anwar.

Sumber : Jawapos

BADAN Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara menyesalkan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres-cawapres. BEM Nusantara menyuarakan mempertanyakan independensi MK dalam memutus perkara itu. 

 Koordinator Pusat BEM Nusantara Ahmad Supardi menilai integritas dan independensi MK sudah mati di era Jokowi setelah adanya putusan sidang dalam gugatan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

 MK lembaga independen yang seharusnya tegak lurus bersama rakyat, mengakomodasi kepentingan rakyat, ini dijadikan alat politik untuk memuluskan jalan politik pihak tertentu. Jadi, itu-itu saja yang berkuasa,” kata Ahmad Supardi di Jakarta, Rabu (18/10).

 BEM Nusantara pun menggelar aksi unjuk rasa untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Tekankan Ketiga Capres Tidak Menganut Nasionalisme yang Sempit

 Menurut Supardi, MK sebagai lembaga konstitusi seharusnya independen dan menjaga integritasnya, dalam setiap putusan yang diambil.

 “Kami menyatakan bahwa seharusnya MK lembaga yang independen dan tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun. Artinya, MK harus bersikap rasional, mandiri, independen, dan transparan kepada publik,” tegas Supardi.

 Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). MK menetapkan batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

 “Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).

Baca Juga :  Perlu Banyak yang Dipersiapkan untuk Sukseskan Pemilu

 Anwar berpendapat, MK berwenang mengadili permohonan uji materi tersebut dan menilai para pemohon memilki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

 “Pokok permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagiannya,” ucap Anwar.

 Anwar menyatakan bahwa seseorang bisa menjadi capres atau cawapres, jika sudah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, meskipun belum berusia 40 tahun.

 “Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” pungkas Anwar.

Sumber : Jawapos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya