Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Anwar Usman Bakal Dilaporkan ke Dewan Kehormatan MK

Sementara itu, putusan MK terkait usia capres-cawapres dianggap mengandung pelanggaran pidana dan kode etik. Menurut Koordinator Persatuan Advokat Nusantara Petrus Selestinus, setidaknya terdapat tiga dugaan pelanggaran, yakni conflict of interest, nepotisme, dan manipulasi putusan.

Menurut Petrus, pihaknya pernah meminta Ketua MK Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari tujuh perkara uji materi batas usia capres-cawapres. Sebab, ditengarai itu berkaitan dengan Gibran sehingga terdapat konflik kepentingan.

Sesuai Pasal 17 Ayat 5 UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, disebutkan bahwa seorang hakim wajib mengundurkan diri bila berkepentingan langsung dan tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa. Dalam ayat selanjutnya, jika ada pelanggaran tersebut, putusan dianggap tidak sah dan hakim dikenai sanksi administratif atau dipidana sesuai perundang-undangan.

Baca Juga :  Tiba di Bareskrim, Firli Bahuri Diperiksa Kedua Kalinya Sebagai Tersangka

Selain itu, putusan MK itu menunjukkan adanya manipulasi putusan. Sebab, terdapat tiga kubu hakim. Empat hakim menolak, dua hakim memaknai berpengalaman sebagai gubernur serta menyatakan perubahan batas usia wewenang DPR, dan tiga hakim setuju. ’’Seharusnya putusan MK tidak bisa menerima karena hakim terbelah dalam tiga kubu,’’ jelasnya.

Namun, Anwar Usman justru memasukkan dua hakim menjadi setuju. Sehingga, ketua MK diduga melakukan pelanggaran masif dan terstruktur. ”Karena itu, kami akan laporkan ke Dewan Kehormatan MK dan Bareskrim untuk pidananya,” tuturnya. (far/idr/lum/wan/mia/c17/fal)

Sementara itu, putusan MK terkait usia capres-cawapres dianggap mengandung pelanggaran pidana dan kode etik. Menurut Koordinator Persatuan Advokat Nusantara Petrus Selestinus, setidaknya terdapat tiga dugaan pelanggaran, yakni conflict of interest, nepotisme, dan manipulasi putusan.

Menurut Petrus, pihaknya pernah meminta Ketua MK Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari tujuh perkara uji materi batas usia capres-cawapres. Sebab, ditengarai itu berkaitan dengan Gibran sehingga terdapat konflik kepentingan.

Sesuai Pasal 17 Ayat 5 UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, disebutkan bahwa seorang hakim wajib mengundurkan diri bila berkepentingan langsung dan tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa. Dalam ayat selanjutnya, jika ada pelanggaran tersebut, putusan dianggap tidak sah dan hakim dikenai sanksi administratif atau dipidana sesuai perundang-undangan.

Baca Juga :  Jadi Cawapres, Komitmen Dukung Penuh Kalangan Santri dan Milenial

Selain itu, putusan MK itu menunjukkan adanya manipulasi putusan. Sebab, terdapat tiga kubu hakim. Empat hakim menolak, dua hakim memaknai berpengalaman sebagai gubernur serta menyatakan perubahan batas usia wewenang DPR, dan tiga hakim setuju. ’’Seharusnya putusan MK tidak bisa menerima karena hakim terbelah dalam tiga kubu,’’ jelasnya.

Namun, Anwar Usman justru memasukkan dua hakim menjadi setuju. Sehingga, ketua MK diduga melakukan pelanggaran masif dan terstruktur. ”Karena itu, kami akan laporkan ke Dewan Kehormatan MK dan Bareskrim untuk pidananya,” tuturnya. (far/idr/lum/wan/mia/c17/fal)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya