Kasus korupsi nikel ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan petinggi lembaga negara yang seharusnya bertugas mengawasi pelayanan publik, namun justru terseret dalam pusaran praktik lancung pertambangan. Sementara Kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara ini menyeret nama-nama dari pihak swasta sebagai pemberi suap. Sosok di balik aliran dana panas tersebut adalah para petinggi PT TSHI, salah satu perusahaan nikel di Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan penyidikan, uang sebesar Rp1,5 miliar diduga diberikan untuk memuluskan kepentingan perusahaan agar terhindar dari kewajiban membayar denda kepada negara. Penyidik Jampidsus Kejagung mengidentifikasi beberapa nama dari pihak PT TSHI yang terlibat dalam pusaran kasus ini. Awalnya, pemilik perusahaan berinisial LD mencari “jalan pintas” untuk menghindari tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kementerian Kehutanan RI.
Dalam prosesnya, muncul nama LKM selaku Direktur PT TSHI yang berperan sebagai eksekutor penyerahan uang. Selain itu, ada sosok berinisial LO yang intens berkomunikasi dengan Hery untuk mengatur skenario administrasi.
“Jadi pada awalnya ada salah satu perusahaan bernama PT TSHI itu memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut (Kementerian Kehutanan). Kemudian PT TSHI mencari jalan keluar dan kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (16/4).
Pertemuan gelap untuk meloloskan PT TSHI dari denda negara ini kabarnya dilakukan di beberapa tempat.Mulai dari Kantor Ombudsman hingga Hotel Borobudur pada April 2025. Di sanalah kesepakatan jahat senilai Rp1,5 miliar tercapai. Modus yang digunakan Hery Susanto tergolong licin. Ia diduga menciptakan laporan pemeriksaan fiktif yang seolah-olah berasal dari pengaduan masyarakat (Dumas). Padahal, laporan tersebut merupakan pesanan pihak PT TSHI untuk menekan Kementerian Kehutanan.
Kasus korupsi nikel ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan petinggi lembaga negara yang seharusnya bertugas mengawasi pelayanan publik, namun justru terseret dalam pusaran praktik lancung pertambangan. Sementara Kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara ini menyeret nama-nama dari pihak swasta sebagai pemberi suap. Sosok di balik aliran dana panas tersebut adalah para petinggi PT TSHI, salah satu perusahaan nikel di Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan penyidikan, uang sebesar Rp1,5 miliar diduga diberikan untuk memuluskan kepentingan perusahaan agar terhindar dari kewajiban membayar denda kepada negara. Penyidik Jampidsus Kejagung mengidentifikasi beberapa nama dari pihak PT TSHI yang terlibat dalam pusaran kasus ini. Awalnya, pemilik perusahaan berinisial LD mencari “jalan pintas” untuk menghindari tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kementerian Kehutanan RI.
Dalam prosesnya, muncul nama LKM selaku Direktur PT TSHI yang berperan sebagai eksekutor penyerahan uang. Selain itu, ada sosok berinisial LO yang intens berkomunikasi dengan Hery untuk mengatur skenario administrasi.
“Jadi pada awalnya ada salah satu perusahaan bernama PT TSHI itu memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut (Kementerian Kehutanan). Kemudian PT TSHI mencari jalan keluar dan kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (16/4).
Pertemuan gelap untuk meloloskan PT TSHI dari denda negara ini kabarnya dilakukan di beberapa tempat.Mulai dari Kantor Ombudsman hingga Hotel Borobudur pada April 2025. Di sanalah kesepakatan jahat senilai Rp1,5 miliar tercapai. Modus yang digunakan Hery Susanto tergolong licin. Ia diduga menciptakan laporan pemeriksaan fiktif yang seolah-olah berasal dari pengaduan masyarakat (Dumas). Padahal, laporan tersebut merupakan pesanan pihak PT TSHI untuk menekan Kementerian Kehutanan.