Ketua Ombudsman RI jadi Tersangka Korupsi Nikel

Hery bahkan membiarkan pihak perusahaan mengintervensi isi draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebelum diterbitkan secara resmi. Setelah skenario berjalan mulus dan kebijakan Kementerian Kehutanan berhasil dikoreksi sesuai keinginan perusahaan, imbalan pun cair. Direktur PT TSHI, LKM, memberikan uang yang disepakati kepada Hery. “Kemudian untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI.

Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp 1,5 miliar rupiah,” jelas Syarief.

Kini, Hery Susanto harus mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Ia dijerat pasal berlapis UU Tipikor serta Pasal 606 KUHP baru dengan ancaman hukuman berat.(*/JawaPos.com)

Baca Juga :  Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Hery bahkan membiarkan pihak perusahaan mengintervensi isi draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebelum diterbitkan secara resmi. Setelah skenario berjalan mulus dan kebijakan Kementerian Kehutanan berhasil dikoreksi sesuai keinginan perusahaan, imbalan pun cair. Direktur PT TSHI, LKM, memberikan uang yang disepakati kepada Hery. “Kemudian untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI.

Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp 1,5 miliar rupiah,” jelas Syarief.

Kini, Hery Susanto harus mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Ia dijerat pasal berlapis UU Tipikor serta Pasal 606 KUHP baru dengan ancaman hukuman berat.(*/JawaPos.com)

Baca Juga :  Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya