Dalam pasal 11 dijelaskan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Jika THR belum dapat dibayarkan pada waktu tersebut, maka dapat dibayar setelah tanggal hari raya. Untuk besarannya didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024.
Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat bulan Juni tahun 2024. Besaran gaji ke-13 dibayarkan sebagaimana dimaksud didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024. hal ini tertuang dalam pasal 12. Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Lalu, dijelaskan pula untuk THR dan gaji ketiga belas bagi staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangannya atau administratifnya setara atau setingkat menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator atau pengawas, diberikan paling banyak sebesar THR dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada pejabat yang setingkat hak keuangannya. Khusus untuk CPNS, THR terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
”Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” ungkapnya. (mia/jawapos)