“Suami saya bilang kita harus duduk bersama dulu sebelum melakukan pengusuran tetapi tidak dihiraukan oleh kepala kampung Abraham Mutang. Setelah itu terjadilah pengusuran di belakang rumah,” jelas Matelda kepada Cenderawasih Pos, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura Selasa (11/2) lalu.
 Mulai saat itu korban diancam oleh oleh kepala kampung tepatnya pada, tanggal 6 Agustus 2024. Kemudian terjadi peristiwa pembunuhan pada, 16 Agustus 2024 oleh OL serta melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap anaknya.
 Akibat dari Penganiayaan tersebut almarhum mengalami patah tulang rusuk dan limpa pecah. Hal itu diungkapkan sang istri berdasarkan hasil otopsi dari RS Bhayangkara Kotaraja setelah sebelumnya dibawa ke RS Ramela Koya Muara Tami untuk dilakukan visum. (kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos