JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar angkat bicara soal penempatan prajurit TNI di tubuh aparatur sipil negara (ASN) dan sebaliknya. Dia menegaskan, pihaknya patuh dan masih menunggu aturan resminya.
Gumilar menyampaikan bahwa sampai saat ini pihaknya juga masih menunggu aturan turunan dari UU ASN itu terbit. ”Sampai dengan saat ini untuk PP penjabaran UU Nomor 20 Tahun 2023 belum terbit,” ungkap dia, kemarin. Jenderal bintang dua TNI itu menyampaikan bahwa pengisian jabatan ASN dan TNI sudah diatur dalam pasal 19 dan pasal 20 UU ASN.
Menurut Gumilar, UU ASN sudah jelas menyatakan bahwa jabatan ASN bisa diisi oleh TNI. Pun demikian sebaliknya. Jabatan TNI bisa diisi oleh ASN. ”Di pasal 19 untuk jabatan ASN diisi TNI, di pasal 20 untuk jabatan TNI diisi ASN,” imbuhnya. Dia menegaskan, TNI merupakan alat negara yang tidak bergerak sembarangan. Institusi militer tanah air itu mengambil langkah atas perintah negara yang berdasar pada UU.
Selain itu, prajurit TNI pun tidak hanya dilatih kemampuan fisik, tempur, dan teknisnya saja. Tapi juga manajemen di segala bidang dan sektor. Sejauh ini, sudah ada prajuti TNI dari level letnan kolonel, kolonel, sampai perwira tinggi yang ditempatkan di pos-pos jabatan ASN di berbagai instansi.
Keterangan itu ditegaskan oleh Gumilar guna merespons kekhawatiran beberapa pihak terkait dengan potensi kembalinya dwifungsi TNI setelah RPP ASN rampung dan diterapkan. Menurut dia, masih terlalu dini untuk menyimpulkan bahwa UU ASN dan RPP ASN akan mengembalikan dwifungsi TNI yang sudah dihapus sejak reformasi. ”Terlalu dini menyimpulkan seperti itu. TNI fokus bekerja atas dasar UU,” jelasnya.