Dari total DP4, daftar pemilih yang berhasil dilakukan coklit oleh pantarlih hanya sejumlah 64.148 orang. Hal itu menuai protes saat pleno penetapan DPS pada 5 April tahun lalu.
Perwakilan parpol komplain karena DP4 yang tercoklit hanya 64 ribuan. Dari situ, PPLN Kuala Lumpur kemudian mengambil keputusan. Yakni, DP4 yang belum tercoklit dijadikan DPS dikurangi data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). Data itu lalu ditambah dengan yang dicoklit sehingga hasil akhir yang ditetapkan menjadi DPS sebanyak 491.152 pemilih. Kemudian, pada 21 Juni 2023, ditetapkan DPTLN Kuala Lumpur sebesar 447.258 pemilih.
โโYang mana hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena penetapan DPS harus berdasarkan data hasil coklit yang telah diverifikasi,โโ imbuhnya.
Jaksa mendakwa tujuh eks PPLN Kuala Lumpur itu dengan sangkaan Pasal 544 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa Masduki, satu buron kasus PPLN Malaysia, telah menyerahkan diri. Sehingga, satu tersangka itu bisa menyusul enam tersangka lain untuk disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. โโYa biar sidang sekalian,โโ terangnya.
Namun, Polri akan tetap mendalami di mana tempat persembunyian Masduki. Sekaligus memastikan penyebab buron menyerahkan diri setelah masuk dalam DPO. (elo/idr/c17/bay)