Eks PPLN Kuala Lumpur Disidang, Satu DPO Serahkan Diri
JAKARTA – Tujuh panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (13/3). Mereka didakwa atas dugaan mark up daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) di negeri jiran itu dalam Pemilu 2024.
Dalam sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB itu, awalnya enam eks PLLN Kuala Lumpur yang hadir. Mereka adalah Umar Faruk, Tita Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, dan A. Khalil.
Di tengah sidang berlangsung, satu orang yang sebelumnya berstatus daftar pencarian orang (DPO), Masduki Khamdan Muchamad, hadir. Dia langsung bergabung dengan para mantan rekannya. Sebelum hadir, Masduki sempat mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan diri.
’’Telah sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan atau yang turut serta melakukan,’’ ucap jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan.
Tujuh PPLN itu diduga memanipulasi keputusan terkait DPTLN Kuala Lumpur. Dari total data penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) di Kuala Lumpur yang berjumlah 493.856 orang, PPLN Kuala Lumpur tidak maksimal saat melaksanakan proses pencocokan dan penelitian (coklit) untuk menentukan daftar pemilih sementara (DPS) dan DPTLN.
Terkendalanya proses coklit itu disebabkan data DP4 yang diterima dari KPU RI tidak lengkap. PPLN sempat mencoba meminta data WNI dari sistem informasi manajemen keimigrasian (SIMKIM) di KBRI Kuala Lumpur. Hasilnya, diperoleh sebanyak 200 ribuan data. PPLN melalui panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) kemudian melakukan sinkronisasi data pemilih melalui DP4 dilengkapi dengan data SIMKIM.