Tuesday, May 14, 2024
25.7 C
Jayapura

Tak Punya Mobil dan Tanah, Segini Kekayaan Pj Bupati Sorong yang Terjaring OTT

Kekayaan Yan Piet Mosso

Tidak seperti penjabat atau pejabat lainnya di Tanah Air, Yan Piet Mosso diduga tidak memiliki kendaraan dan tanah serta rumah.

Dugaan itu berdasarkan berkas kekayaan yang ia laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 31 Maret 2023 yang tertuang dalam LHKPN. Berikut daftar kekayaannya:

  1. Tanah dan Bangunan :  –
  2. Alat Transportasi dan Mesin :  –
  3. Harta Bergerak Lainnya : Rp34.200.000
  4. Surat Berharga : –
  5. Kas dan Setara Kas : Rp15.000.000
  6. Harta Lainnya : –
  7. Utang : –

Dalam berkas laporannya ke KPK, tidak terdapat tanah dan bangunan, alat transportasi, surat berharga, dan lain-lain. Jadi total seluruh harta kekayaannya yang dilaporkan ke KPK adalah Rp42.200.000.

Baca Juga :  KPK Perkirakan Aset Tanah dan Bangunan Sekitar Rp 40 M

Belum diketahui apakah Yan Piet Mosso tidak mencantumkan seluruh data kekayaannya atau memang dia memang tidak memilikinya.

Dikutip dari kpk.go.id, berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, penyelenggara negara wajib melaporkan seluruh harta kekayaannya.

Berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama, mereka yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.***

Sumber: kpk.go.id, elhkpn.kpk.go.id         |   jawapos

Kekayaan Yan Piet Mosso

Tidak seperti penjabat atau pejabat lainnya di Tanah Air, Yan Piet Mosso diduga tidak memiliki kendaraan dan tanah serta rumah.

Dugaan itu berdasarkan berkas kekayaan yang ia laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 31 Maret 2023 yang tertuang dalam LHKPN. Berikut daftar kekayaannya:

  1. Tanah dan Bangunan :  –
  2. Alat Transportasi dan Mesin :  –
  3. Harta Bergerak Lainnya : Rp34.200.000
  4. Surat Berharga : –
  5. Kas dan Setara Kas : Rp15.000.000
  6. Harta Lainnya : –
  7. Utang : –

Dalam berkas laporannya ke KPK, tidak terdapat tanah dan bangunan, alat transportasi, surat berharga, dan lain-lain. Jadi total seluruh harta kekayaannya yang dilaporkan ke KPK adalah Rp42.200.000.

Baca Juga :  Waktu Mepet, Pemerintah Tak Ambil Tambahan Kuota Haji

Belum diketahui apakah Yan Piet Mosso tidak mencantumkan seluruh data kekayaannya atau memang dia memang tidak memilikinya.

Dikutip dari kpk.go.id, berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, penyelenggara negara wajib melaporkan seluruh harta kekayaannya.

Berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama, mereka yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.***

Sumber: kpk.go.id, elhkpn.kpk.go.id         |   jawapos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya