MERAUKE– Sejumlah penjabat gubernur maupun penjabat bupati maupun walikota menyatakan keinginannya untuk maju bertarung dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Terhadap para penjabat baik gubernur, bupati dan walikota ini yang akan maju dalam pertarungan kepala daerah tersebut Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Idham Kolik mengatakan bahwa para penjabat gubernur, bupati maupun walikota tersebut saat mendaftar maupun didaftarkan oleh partai politik (Parpol) tidak lagi berstatus sebagai Penjabat (Pj).
‘’Undang-undang Pilkada khususnya UU Nomor 10 tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf g menjelaskan bahwa apabila seorang penjabat gubernur, penjabat bupati maupun penjabat walikota jika didaftarkan atau mendaftarkan diri menjadi bakal calon kepala daerah maka wajib tidak berstatus sebagai penjabat. Sudah diatur dalam UU Pilkada.
Artinya, yang bersangkutan saat mendaftarkan atau didaftarkan sebagai bakal calon kepala daerah wajib hukumnya tidak berstatus sebagai penjabat. Dan itu dimaknai sudah mundur,’’ tandas Idham Kolik, menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos saat memberikan keterangan pers di Merauke, Jumat (10/) malam.
Sesuai dengan tahapan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, pendaftaran bakal calon kepala daerah ini kata Idham Kolik, akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024. Sehingga, ketika ada penjabat gubernur, bupati ataupun walikota yang akan mendfaftar atau didaftarkan maka tidak lagi berstatus sebagai penjabat. Diketahui pula bahwa seorang penjabat gubernur, bupati atau kepala daerah adalah seorang aparat pemerintah baik sebagai ASN maupun TNI-Polri yang aktif.
Begitu juga anggota legeslatif yang maju dalam Pilkada serentak tersebut, ketika ditetapkan sebagai calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah, harus mundur dari legeslatif. Jika tidak mundur, anggota legeslatif tersebut tidak ditetapkan sebagai calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah.
Selain soal penjabat gubernur, bupati dan walikota tersebut, Idham Kolik juga menjelaskan bahwa UU Pilkada untuk untuk mantan terpidana yang telah diancam dengan hukuman diatas 5 tahun sejak yang bersangkutan bebas menjelani masa tahun harus jedah 5 tahun paling lambat 5 tahun saat didaftar atau mendaftarkan diri. ‘’Jadi harus jeda selama 5 tahun setelah yang bersangkutan bebas murni baru bisa mendaftarkan atau didaftarkan,’’pungkasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos