Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Gubernur dan Bupati Maju Pilkada Saat Daftar Tidak Lagi Berstatus Penjabat

MERAUKE– Sejumlah penjabat gubernur maupun penjabat bupati maupun walikota menyatakan keinginannya untuk maju bertarung dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Terhadap  para penjabat baik gubernur, bupati dan walikota ini yang akan maju  dalam pertarungan kepala daerah tersebut Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Idham Kolik mengatakan bahwa  para penjabat gubernur, bupati maupun walikota tersebut saat mendaftar maupun didaftarkan oleh partai politik (Parpol) tidak lagi berstatus sebagai Penjabat (Pj).

‘’Undang-undang Pilkada khususnya UU Nomor 10 tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf g menjelaskan bahwa apabila seorang  penjabat gubernur, penjabat bupati maupun penjabat walikota jika didaftarkan atau mendaftarkan diri menjadi bakal calon kepala daerah maka wajib tidak berstatus sebagai penjabat. Sudah diatur dalam UU Pilkada.

Baca Juga :  PPATK Sebut Cek Senilai Rp 2 Triliun yang Ditemukan di Rumah SYL Palsu

Artinya, yang bersangkutan saat mendaftarkan atau didaftarkan sebagai bakal calon kepala daerah wajib hukumnya tidak berstatus sebagai penjabat. Dan itu dimaknai sudah mundur,’’ tandas Idham Kolik, menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos saat memberikan keterangan pers di Merauke, Jumat (10/) malam.

Sesuai dengan tahapan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, pendaftaran bakal calon kepala daerah ini kata Idham Kolik, akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024. Sehingga, ketika ada penjabat gubernur, bupati ataupun walikota yang akan mendfaftar atau didaftarkan maka tidak lagi berstatus sebagai penjabat. Diketahui pula bahwa  seorang penjabat  gubernur, bupati atau kepala daerah adalah seorang aparat pemerintah baik sebagai ASN maupun TNI-Polri yang aktif.   

Begitu juga anggota legeslatif yang maju dalam Pilkada serentak tersebut, ketika ditetapkan sebagai calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah, harus mundur dari legeslatif. Jika tidak mundur, anggota legeslatif tersebut tidak ditetapkan sebagai calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah.       

Baca Juga :  Pemprov Izinkan Salat Ied di Halaman Kantor Gubernur

Selain soal penjabat gubernur, bupati dan walikota tersebut, Idham Kolik juga menjelaskan bahwa UU Pilkada untuk untuk mantan terpidana yang telah diancam dengan hukuman diatas 5 tahun sejak yang bersangkutan bebas  menjelani masa tahun harus jedah 5 tahun paling lambat 5 tahun saat didaftar atau mendaftarkan diri. ‘’Jadi harus jeda selama 5 tahun setelah yang bersangkutan bebas murni baru bisa  mendaftarkan atau didaftarkan,’’pungkasnya. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE– Sejumlah penjabat gubernur maupun penjabat bupati maupun walikota menyatakan keinginannya untuk maju bertarung dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Terhadap  para penjabat baik gubernur, bupati dan walikota ini yang akan maju  dalam pertarungan kepala daerah tersebut Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Idham Kolik mengatakan bahwa  para penjabat gubernur, bupati maupun walikota tersebut saat mendaftar maupun didaftarkan oleh partai politik (Parpol) tidak lagi berstatus sebagai Penjabat (Pj).

‘’Undang-undang Pilkada khususnya UU Nomor 10 tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf g menjelaskan bahwa apabila seorang  penjabat gubernur, penjabat bupati maupun penjabat walikota jika didaftarkan atau mendaftarkan diri menjadi bakal calon kepala daerah maka wajib tidak berstatus sebagai penjabat. Sudah diatur dalam UU Pilkada.

Baca Juga :  Makan di Entrop, Seorang Warga PNG Diciduk Polisi

Artinya, yang bersangkutan saat mendaftarkan atau didaftarkan sebagai bakal calon kepala daerah wajib hukumnya tidak berstatus sebagai penjabat. Dan itu dimaknai sudah mundur,’’ tandas Idham Kolik, menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos saat memberikan keterangan pers di Merauke, Jumat (10/) malam.

Sesuai dengan tahapan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, pendaftaran bakal calon kepala daerah ini kata Idham Kolik, akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024. Sehingga, ketika ada penjabat gubernur, bupati ataupun walikota yang akan mendfaftar atau didaftarkan maka tidak lagi berstatus sebagai penjabat. Diketahui pula bahwa  seorang penjabat  gubernur, bupati atau kepala daerah adalah seorang aparat pemerintah baik sebagai ASN maupun TNI-Polri yang aktif.   

Begitu juga anggota legeslatif yang maju dalam Pilkada serentak tersebut, ketika ditetapkan sebagai calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah, harus mundur dari legeslatif. Jika tidak mundur, anggota legeslatif tersebut tidak ditetapkan sebagai calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah.       

Baca Juga :  Pemprov Izinkan Salat Ied di Halaman Kantor Gubernur

Selain soal penjabat gubernur, bupati dan walikota tersebut, Idham Kolik juga menjelaskan bahwa UU Pilkada untuk untuk mantan terpidana yang telah diancam dengan hukuman diatas 5 tahun sejak yang bersangkutan bebas  menjelani masa tahun harus jedah 5 tahun paling lambat 5 tahun saat didaftar atau mendaftarkan diri. ‘’Jadi harus jeda selama 5 tahun setelah yang bersangkutan bebas murni baru bisa  mendaftarkan atau didaftarkan,’’pungkasnya. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya