Monday, November 25, 2024
25.7 C
Jayapura

Jabatan ASN Bisa Diisi TNI/Polri

Lebih lanjut Anas menyampaikan, ada beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini. Diantaranya, soal penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel.

Diakuinya, selama ini proses rekrutmen pegawai baru untuk mengisi posisi kosong yang ditinggal ASN pensiun atau resign harus menunggu dulu “ritual” tahunanya.

Sehingga, terpaksa diisi dulu oleh tenaga non-ASN/honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari. Karenanya, mulai tahun 2024,  telah ditetapkan bahwa aka nada tiga kali siklus rekrutmen calon ASN (CASN). Penataan rekrutmen dan jabatan ASN ini juga dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.

Transformasi selanjutnya terkait kemudahan mobilitas talenta nasional. Dalam aturan sebelumnya, mobilitas talenta hanya bisa dilakukan dalam dan antar instansi pemerintah saja. Melalui RPP Manajemen ASN ini, mobilitas talenta bisa dijalankan baik dalam, antarinstansi maupun di luar instansi. Dengan begitu, pemerataan talenta-talenta ASN yang saat ini masih terpusat di kota-kota besar bisa dilakukan. ”Dengan PP ini pengaturan untuk menutup kesenjangan talenta dalam dilakukan. Kita akan atur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat,” jelasnya.

Baca Juga :  Pelaku Hate Speech Soal Pendukung Lukas Diamankan

Tak hanya itu, pola pengembangan kompetensi ASN yang sudah jadul seperti penataran akan dihapuskan melalui RPP Manajemen ASN ini. Pola pengembangan kompetensi ASN bakal dilakukan dengan mengutamakan experiential learning seperti magang hingga on the job training. Nantinya, implementasinya bisa dikolaborasikan dengan perusahaan-perusahaan swasta besar yang ada di Indonesia.

”Sejalan dengan itu, maka nanti sistem pembelajarannya akan dibuat terintegrasi (integrated learning),” ungkap Mantan Kepala LKPP tersebut.

Aturan ini, lanjut dia, juga membahas kesempatan prajurit TNI dan personel Polri masuk dalam tubuh ASN. Personel dari kedua instansi ini bisa mengisi jabatan kosong di ASN. Ketentuan ini pun bisa berlaku sebaliknya, ASN bisa mengisi jabatan yang ada di TNI dan Polri.

Baca Juga :  Lodewijk Akui Empat Daerah di Papua Masuk Kategori Rawan

Dalam pengisian jabatan ini nantinya dilaksanakan dengan seleksi ketat sesuai mekanisme manajemen talenta. ”Tentu aturan ini bersifat resiprokal serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan. Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” paparnya.

Lebih lanjut Anas menyampaikan, ada beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini. Diantaranya, soal penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel.

Diakuinya, selama ini proses rekrutmen pegawai baru untuk mengisi posisi kosong yang ditinggal ASN pensiun atau resign harus menunggu dulu “ritual” tahunanya.

Sehingga, terpaksa diisi dulu oleh tenaga non-ASN/honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari. Karenanya, mulai tahun 2024,  telah ditetapkan bahwa aka nada tiga kali siklus rekrutmen calon ASN (CASN). Penataan rekrutmen dan jabatan ASN ini juga dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.

Transformasi selanjutnya terkait kemudahan mobilitas talenta nasional. Dalam aturan sebelumnya, mobilitas talenta hanya bisa dilakukan dalam dan antar instansi pemerintah saja. Melalui RPP Manajemen ASN ini, mobilitas talenta bisa dijalankan baik dalam, antarinstansi maupun di luar instansi. Dengan begitu, pemerataan talenta-talenta ASN yang saat ini masih terpusat di kota-kota besar bisa dilakukan. ”Dengan PP ini pengaturan untuk menutup kesenjangan talenta dalam dilakukan. Kita akan atur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat,” jelasnya.

Baca Juga :  Pelaku Hate Speech Soal Pendukung Lukas Diamankan

Tak hanya itu, pola pengembangan kompetensi ASN yang sudah jadul seperti penataran akan dihapuskan melalui RPP Manajemen ASN ini. Pola pengembangan kompetensi ASN bakal dilakukan dengan mengutamakan experiential learning seperti magang hingga on the job training. Nantinya, implementasinya bisa dikolaborasikan dengan perusahaan-perusahaan swasta besar yang ada di Indonesia.

”Sejalan dengan itu, maka nanti sistem pembelajarannya akan dibuat terintegrasi (integrated learning),” ungkap Mantan Kepala LKPP tersebut.

Aturan ini, lanjut dia, juga membahas kesempatan prajurit TNI dan personel Polri masuk dalam tubuh ASN. Personel dari kedua instansi ini bisa mengisi jabatan kosong di ASN. Ketentuan ini pun bisa berlaku sebaliknya, ASN bisa mengisi jabatan yang ada di TNI dan Polri.

Baca Juga :  Wakil Ketua MPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Penghapusan Honorer

Dalam pengisian jabatan ini nantinya dilaksanakan dengan seleksi ketat sesuai mekanisme manajemen talenta. ”Tentu aturan ini bersifat resiprokal serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan. Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” paparnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya