JAKARTA – Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru memberikan kesempatan kepada para abdi negara untuk memiliki pengalaman karir di luar institusinya. Dengan cara itu, diharapkan kemampuan mereka menjadi lebih baik.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa dalam UU anyar tersebut ada percepatan perkembangan kompetensi. Hal itu menjadi kewajiban untuk para ASN.
”Karena ekspektasi publik tinggi, maka ke depan pengembangan kompetensi menjadi wajib,” tegasnya.
Anas mencontohkan guru yang harus memenuhi mengajar 20 jam seminggu. Cara klasik itu dinilainya tidak efektif. Pembelajaran yang dilakukan guru dengan klasik tersebut hanya bisa di kelas. Ke depan, bisa juga melakukan job training. ”Sehingga tidak hanya akan merdeka belajar, tapi juga merdeka bekerja,” katanya.
Dalam aturan baru, ASN yang menjabat di luar instansinya, kepangkatannya dibekukan. Sehingga, setelah kembali pasca mengabdi di tempat lain seperti jabatan di KPU atau bank dunia, pangkatnya bisa meningkat. Hal itu akan memacu ASN untuk mau menjabat di luar instansinya karena kepangkatannya tetap jalan.
Peluang juga datang untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Menurut Anas, daerah itu sulit mendapatkan guru atau tenaga kesehatan. Tidak banyak yang tertarik. ”Pertama, memang tidak ada insentif khusus untuk 3T dan belum mendapatkan insentif istimewa dari kepangkatan,” ujarnya.
Dampaknya, 100 ribu formasi di 3T sepi peminat. Pendaftar CASN lebih banyak di kota. Nah, di UU ASN ada transformasi mobilitas talenta nasional. ”Kalau di DKI Jakarta butuh waktu empat tahun untuk naik pangkat, di 3T hanya butuh dua tahun untuk naik pangkat,” katanya.
Tawaran yang dijamin undang-undang itu diharapkan mampu menarik minat masyarakat. Dengan begitu, formasi pada daerah 3T tidak lagi sepi peminat. (lyn/fal)