Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Kemendagri: Pemanfaatan Data Kependudukan Dukung Pembangunan Nasional

JAKARTA  – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi mengatakan pemanfaatan data kependudukan mendukung pembangunan nasional dengan menyediakan basis data yang akurat dan up to date atau terkini.

  Dengan data yang akurat dan mutakhir, berbagai kebijakan dan program dapat dirancang dan diimplementasikan dengan lebih efektif, serta mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

  “Data kependudukan di Indonesia telah dimanfaatkan secara luas untuk verifikasi dan validasi data oleh 6.535 lembaga pusat dan daerah yang bekerja sama dengan Kemendagri,” kata Teguh dalam Rilis Data Kependudukan Bersih Semester I Tahun 2024 di Jakarta, Rabu.

  “Pemanfaatan data ini mencakup berbagai sektor, termasuk pelayanan publik, administrasi pemerintah, dan program-program sosial,” tambahnya.

Baca Juga :  KPU Gelar Gala Dinner dengan 3 Pasang Capres-cawapres

  Teguh menjelaskan ada sejumlah regulasi yang menekankan peran penting penggunaan data kependudukan, di antaranya penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

  NIK juga dimanfaatkan sebagai identitas peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

  “Data penduduk juga menjadi dasar data potensial pemilih pemilu dan pilkada sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (tentang Pilkada),” ucapnya.

JAKARTA  – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi mengatakan pemanfaatan data kependudukan mendukung pembangunan nasional dengan menyediakan basis data yang akurat dan up to date atau terkini.

  Dengan data yang akurat dan mutakhir, berbagai kebijakan dan program dapat dirancang dan diimplementasikan dengan lebih efektif, serta mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

  “Data kependudukan di Indonesia telah dimanfaatkan secara luas untuk verifikasi dan validasi data oleh 6.535 lembaga pusat dan daerah yang bekerja sama dengan Kemendagri,” kata Teguh dalam Rilis Data Kependudukan Bersih Semester I Tahun 2024 di Jakarta, Rabu.

  “Pemanfaatan data ini mencakup berbagai sektor, termasuk pelayanan publik, administrasi pemerintah, dan program-program sosial,” tambahnya.

Baca Juga :  KPU Gelar Gala Dinner dengan 3 Pasang Capres-cawapres

  Teguh menjelaskan ada sejumlah regulasi yang menekankan peran penting penggunaan data kependudukan, di antaranya penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

  NIK juga dimanfaatkan sebagai identitas peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

  “Data penduduk juga menjadi dasar data potensial pemilih pemilu dan pilkada sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (tentang Pilkada),” ucapnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya