Wednesday, August 20, 2025
20.8 C
Jayapura

Tak Kunjung Ditahan Setelah 7 Bulan Tersangka, Firli Asyik Main Badminton

MAKI Kembali Gugat Polda Jika Kasus Firli Mandek.

 JAKARTA – Pegiat Antikorupsi menuntut kelanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Eks Ketua KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya. Tak kunjung ditangkapnya Firli meski sudah berstatus sebagai tersangka selama tujuh bulan membuat publik menanyakan keseriusan kepolisian dalam menuntaskan kasus ini.

   Nama Firli kembali muncul usai videonya bermain badminton bersama mantan pemain timnas Kevin dan Gideon di media sosial X. Di video tersebut diunggah oleh akun @caramelscroffle pada Sabtu (6/7). Firli tampak mengenakan kaos dan celana pendek warna hitam di video berdurasi satu menit itu. Video itu diambil di sebuah GOR Badminton di wilayah Jakarta Barat.

Baca Juga :  Longsoran Tebing  Ring Road, Jalan jadi  Licin dan Berlumpur

   ”Tentu saja tindakan Firli Bahuri yang ceria bermain badminton  dan viral itu tentu melukai rasa keadilan di masyarakat,” terang Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) M Praswad Nugrkepada Jawa Pos kemarin. Kondisi Firli tersebut tentu jauh dari harapan publik yang ingin agar dirinya bertanggung jawab dan ditahan atas kasus pemerasan kepada Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

   Firli yang masih bisa menikmati aktivitas di tengah kasus hukum yang membelitnya itu hanya akan membuat publik marah. Dan secara tidak langsung juga akan meruntuhkan marwah kepolisian dan juga KPK. Mengingat Firli pernah menjadi pimpinan di Komisi Antirasuah itu. Maka, IM57+ mendorong agar Polda Metro Jaya segera menuntaskan kasus Firli dan segera melakukan penahanan terhadapnnya.

Baca Juga :  Gudang Peluru TNI Terbakar, 135 KK Diungsikan

   Hal senada disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Upaya Polda Metro Jaya dalam menangani kasus ini sangat lambat. Itu terbukti dari penetapan tersangka yang terjadi sejak 22 November tahun lalu, namun hingga kini belum  dilakukan penahanan.

   Untuk mendorong agar kasus ini dilanjutkan, MAKI akan melakukan gugatan praperadilan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tujuannya agar Polda segera menuntaskan kasus ini. ”Bulan depan (Agustus,Red) kami akan menggugat kembali di praperadilan,” katanya. (elo)

MAKI Kembali Gugat Polda Jika Kasus Firli Mandek.

 JAKARTA – Pegiat Antikorupsi menuntut kelanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Eks Ketua KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya. Tak kunjung ditangkapnya Firli meski sudah berstatus sebagai tersangka selama tujuh bulan membuat publik menanyakan keseriusan kepolisian dalam menuntaskan kasus ini.

   Nama Firli kembali muncul usai videonya bermain badminton bersama mantan pemain timnas Kevin dan Gideon di media sosial X. Di video tersebut diunggah oleh akun @caramelscroffle pada Sabtu (6/7). Firli tampak mengenakan kaos dan celana pendek warna hitam di video berdurasi satu menit itu. Video itu diambil di sebuah GOR Badminton di wilayah Jakarta Barat.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja, Bupati Mimika Segera Disidang

   ”Tentu saja tindakan Firli Bahuri yang ceria bermain badminton  dan viral itu tentu melukai rasa keadilan di masyarakat,” terang Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) M Praswad Nugrkepada Jawa Pos kemarin. Kondisi Firli tersebut tentu jauh dari harapan publik yang ingin agar dirinya bertanggung jawab dan ditahan atas kasus pemerasan kepada Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

   Firli yang masih bisa menikmati aktivitas di tengah kasus hukum yang membelitnya itu hanya akan membuat publik marah. Dan secara tidak langsung juga akan meruntuhkan marwah kepolisian dan juga KPK. Mengingat Firli pernah menjadi pimpinan di Komisi Antirasuah itu. Maka, IM57+ mendorong agar Polda Metro Jaya segera menuntaskan kasus Firli dan segera melakukan penahanan terhadapnnya.

Baca Juga :  Ternyata Korupsi di Kementan Dilapokan Februari 2020, Bertemu SYL Maret 2022

   Hal senada disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Upaya Polda Metro Jaya dalam menangani kasus ini sangat lambat. Itu terbukti dari penetapan tersangka yang terjadi sejak 22 November tahun lalu, namun hingga kini belum  dilakukan penahanan.

   Untuk mendorong agar kasus ini dilanjutkan, MAKI akan melakukan gugatan praperadilan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tujuannya agar Polda segera menuntaskan kasus ini. ”Bulan depan (Agustus,Red) kami akan menggugat kembali di praperadilan,” katanya. (elo)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya