Ia menyebut, RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah diajukan pemerintah pada era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2023 silam. Namun, hingga kini rancangan tersebut belum kunjung dibahas oleh DPR.
“Tapi sampai sekarang belum dibahas oleh DPR. Dan sampai hari ini pemerintah masih menunggu, kapan itu akan dibahas oleh DPR,” ucapnya.
Yusril juga mengungkapkan, dirinya telah melakukan koordinasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas terkait agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2026.
Ia memastikan, RUU Perampasan Aset masuk ke dalam daftar prioritas pembahasan.
“Kalau memang itu inisiatifnya diambil oleh DPR, tentu pemerintah akan menunggu. Begitu DPR menyampaikan RUU itu, dan menyampaikannya juga kepada Presiden, maka Presiden tentu akan melakukan Surat Presiden untuk menunjuk menteri yang akan membahas RUU Perampasan Aset sampai selesai,” pungkasnya.(*/jawapos)
Ia menyebut, RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah diajukan pemerintah pada era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2023 silam. Namun, hingga kini rancangan tersebut belum kunjung dibahas oleh DPR.
“Tapi sampai sekarang belum dibahas oleh DPR. Dan sampai hari ini pemerintah masih menunggu, kapan itu akan dibahas oleh DPR,” ucapnya.
Yusril juga mengungkapkan, dirinya telah melakukan koordinasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas terkait agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2026.
Ia memastikan, RUU Perampasan Aset masuk ke dalam daftar prioritas pembahasan.
“Kalau memang itu inisiatifnya diambil oleh DPR, tentu pemerintah akan menunggu. Begitu DPR menyampaikan RUU itu, dan menyampaikannya juga kepada Presiden, maka Presiden tentu akan melakukan Surat Presiden untuk menunjuk menteri yang akan membahas RUU Perampasan Aset sampai selesai,” pungkasnya.(*/jawapos)