Thursday, January 9, 2025
30.7 C
Jayapura

KPK Sebut Baru 72 Persen Menteri dan Wakil Menteri KMP Serahkan LHKPN

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan tercatat 90 dari total 124 wajib lapor Kabinet Merah Putih (KMP) telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), atau telah mencapai sekitar 72 persen.
“Adapun rinciannya, dari 52 Menteri/Kepala Lembaga Setingkat Menteri, sejumlah 44 telah menyampaikan LHKPN,” kata tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (8/1).
“Kemudian dari 57 Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri, sejumlah 38 telah menyampaikan laporan harta kekayaannya,” sambungnya.
Serta, dari 15 Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus, sebanyak 8 orang telah menyerahkan LHKPN. KPK mengimbau kepada para wajib lapor yang belum melaporkan harta kekayaannya agar segera menyampaikannya. Dimana, batas akhir pelaporan LHKPN yakni tiga bulan pasca pelantikan, atau 21 Januari 2025.
“Apabila dalam pengisian LHKPN terdapat kendala, KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dan bantuan dalam pengisiannya,” ucap Budi.
Lebih lanjut, Budi menekankan LHKPN sebagai instrumen pencegahan, merupakan bentuk transparansi pejabat publik atas kepemilikan aset dan hartanya. Sehingga masyarakat bisa secara terbuka ikut memantau dan melakukan pengawasan.
“Hal ini menjadi perwujudan dari pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” pungkasnya.(*/Jawapos)
Baca Juga :  1,7 Juta Honorer Otomatis Jadi PPPK
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan tercatat 90 dari total 124 wajib lapor Kabinet Merah Putih (KMP) telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), atau telah mencapai sekitar 72 persen.
“Adapun rinciannya, dari 52 Menteri/Kepala Lembaga Setingkat Menteri, sejumlah 44 telah menyampaikan LHKPN,” kata tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (8/1).
“Kemudian dari 57 Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri, sejumlah 38 telah menyampaikan laporan harta kekayaannya,” sambungnya.
Serta, dari 15 Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus, sebanyak 8 orang telah menyerahkan LHKPN. KPK mengimbau kepada para wajib lapor yang belum melaporkan harta kekayaannya agar segera menyampaikannya. Dimana, batas akhir pelaporan LHKPN yakni tiga bulan pasca pelantikan, atau 21 Januari 2025.
“Apabila dalam pengisian LHKPN terdapat kendala, KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dan bantuan dalam pengisiannya,” ucap Budi.
Lebih lanjut, Budi menekankan LHKPN sebagai instrumen pencegahan, merupakan bentuk transparansi pejabat publik atas kepemilikan aset dan hartanya. Sehingga masyarakat bisa secara terbuka ikut memantau dan melakukan pengawasan.
“Hal ini menjadi perwujudan dari pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” pungkasnya.(*/Jawapos)
Baca Juga :  Membawa ‘Misi Ganda’ ke Amerika Serikat, Sempat Berikan Kuliah Umum

Berita Terbaru

Artikel Lainnya