JAKARTA-Meski mendapat kritik masyarakat, DPR RI tetap memuluskan rencana penambahan jumlah kementerian untuk pemerintahan baru yang akan datang. Kemarin (3/9), wakil rakyat kembali menyetujui Badan Legislasi (Baleg) untuk mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara.
Pasal krusial yang akan dibahas dalam RUU tersebut berkaitan dengan pembatasan jumlah kementerian. Dalam pasal 15 UU 39/2008 disebut jumlah Kementerian dibatasi paling banyak 34. Pembatasan itu sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Sementara dalam RUU tersebut, batasan itu rencananya akan diubah menjadi 40.
Sebelumnya, DPR RI sudah sepakat untuk melakukan mengubah UU tersebut. Kemarin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa pihaknya telah menerima surat presiden tertanggal 2 Juli 2024 perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tersebut. Artinya, pembahasan RUU bersama pemerintah bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Peneliti dari Themis Indonesia Hemi Lavour Febrinandez mengatakan rencana penambahan jumlah kementerian ditengarai sebagai upaya memuluskan langkah politik akomodatif pemerintahan baru. Sebab, tidak ada urgensi penambahan jumlah kementerian.
”Yang seharusnya dilakukan adalah merampingkan jumlah kementerian,” ujanya kepada Jawa Pos kemarin (3/9).
Hemi menjelaskan, ada konsekuensi yang harus ditanggung negara ketika jumlah kementerian ditambah. Salah satunya adalah beban anggaran yang sudah pasti akan bertambah. (tyo/ttg)
SUmber : JAwapos
JAKARTA-Meski mendapat kritik masyarakat, DPR RI tetap memuluskan rencana penambahan jumlah kementerian untuk pemerintahan baru yang akan datang. Kemarin (3/9), wakil rakyat kembali menyetujui Badan Legislasi (Baleg) untuk mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara.
Pasal krusial yang akan dibahas dalam RUU tersebut berkaitan dengan pembatasan jumlah kementerian. Dalam pasal 15 UU 39/2008 disebut jumlah Kementerian dibatasi paling banyak 34. Pembatasan itu sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Sementara dalam RUU tersebut, batasan itu rencananya akan diubah menjadi 40.
Sebelumnya, DPR RI sudah sepakat untuk melakukan mengubah UU tersebut. Kemarin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa pihaknya telah menerima surat presiden tertanggal 2 Juli 2024 perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tersebut. Artinya, pembahasan RUU bersama pemerintah bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Peneliti dari Themis Indonesia Hemi Lavour Febrinandez mengatakan rencana penambahan jumlah kementerian ditengarai sebagai upaya memuluskan langkah politik akomodatif pemerintahan baru. Sebab, tidak ada urgensi penambahan jumlah kementerian.
”Yang seharusnya dilakukan adalah merampingkan jumlah kementerian,” ujanya kepada Jawa Pos kemarin (3/9).
Hemi menjelaskan, ada konsekuensi yang harus ditanggung negara ketika jumlah kementerian ditambah. Salah satunya adalah beban anggaran yang sudah pasti akan bertambah. (tyo/ttg)
SUmber : JAwapos