Desakan tersebut disampaikan anggota Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay, dalam keterangan tertulis yang diterima Cenderawasih Pos, Senin (1/6). Menurut Emanuel, pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam terhadap situasi yang dialami Mama Yasinta, yang selama ini dikenal sebagai tokoh perempuan adat Marind yang vokal menyuarakan dampak pembangunan PSN terhadap masyarakat adat di Merauke.
“Ketua DPR Papua Selatan dan Ketua Kelompok Kerja Perempuan MRP Papua Selatan segera menjemput dan memulangkan Mama Yasinta Moiwend. Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke wajib melindungi serta memulihkan hak-haknya sesuai amanat Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011,” tegas Emanuel.
Ia menjelaskan, selama beberapa tahun terakhir Mama Yasinta secara aktif memperjuangkan hak-hak masyarakat adat yang terdampak proyek pembangunan di wilayah adat Malind. Berbagai upaya hukum maupun advokasi telah ditempuh sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat adat. Pada 2024, Mama Yasinta ikut terlibat dalam Aksi Kamisan ke-836 di depan Istana Negara bersama sejumlah perwakilan masyarakat adat Papua untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat terkait dampak pembangunan di Tanah Papua.
Tak hanya itu, pada 5 Maret 2026, Mama Yasinta juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura terhadap Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Akses sepanjang 135 kilometer sebagai sarana pendukung program ketahanan pangan di Kabupaten Merauke. Hingga kini, perkara tersebut masih bergulir di PTUN Jayapura.
Emanuel menilai fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa perjuangan Mama Yasinta berkaitan langsung dengan upaya mempertahankan hak-hak masyarakat adat yang terdampak pengembangan PSN di Merauke. Berdasarkan Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011, Koalisi menilai kondisi yang dialami Mama Yasinta telah memenuhi unsur sebagai korban pelanggaran HAM karena adanya dugaan pengurangan, pembatasan, maupun perampasan hak-hak dasar yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Status Mama Yasinta sebagai korban telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Perdasus Nomor 1 Tahun 2011. Karena itu negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan pemulihan hak-haknya,” ujar Emanuel.
Selain mendesak Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke, Koalisi juga meminta Ketua DPR Papua Selatan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemulihan hak Mama Yasinta. Koalisi turut mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komnas Perempuan, serta Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua untuk mengambil langkah perlindungan terhadap Mama Yasinta dan memastikan proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Jayapura berlangsung tanpa intervensi.
“Seluruh pihak harus menjamin tidak adanya upaya menghalangi proses hukum maupun membungkam suara masyarakat adat yang memperjuangkan hak-haknya melalui jalur konstitusional,” pungkasnya.