JAYAPURA–Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di dua lokasi berbeda, yakni di area Pelabuhan Laut Jayapura dan di depan Markas Komando (Mako) Brimob Kotaraja, Distrik Abepura, Minggu (28/12). Mirisnya, satu pelaku masih berstatus pelajar.
Pengungkapan kasus pertama dilakukan sekitar pukul 15.30 WIT di ruang tunggu Pelabuhan Laut Jayapura, Distrik Jayapura Selatan. Penangkapan bermula saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Panit Opsnal Ipda David melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap penumpang KM Sinabung.
Petugas mencurigai seorang penumpang yang hendak keluar dari area ruang tunggu. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya, ditemukan satu paket plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan. Pelaku berinisial FT (18), warga Kota Sorong, yang masih berstatus sebagai pelajar SMA. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 20 gram, satu tas ransel, satu jaket, serta satu celana boxer.
JAYAPURA–Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di dua lokasi berbeda, yakni di area Pelabuhan Laut Jayapura dan di depan Markas Komando (Mako) Brimob Kotaraja, Distrik Abepura, Minggu (28/12). Mirisnya, satu pelaku masih berstatus pelajar.
Pengungkapan kasus pertama dilakukan sekitar pukul 15.30 WIT di ruang tunggu Pelabuhan Laut Jayapura, Distrik Jayapura Selatan. Penangkapan bermula saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Panit Opsnal Ipda David melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap penumpang KM Sinabung.
Petugas mencurigai seorang penumpang yang hendak keluar dari area ruang tunggu. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya, ditemukan satu paket plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan. Pelaku berinisial FT (18), warga Kota Sorong, yang masih berstatus sebagai pelajar SMA. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 20 gram, satu tas ransel, satu jaket, serta satu celana boxer.