Tuesday, February 3, 2026
27.4 C
Jayapura

Tidak Hanya Tangani Perkara, Kini Bisa Merampas Aset Pelaku Korupsi

JAYAPURA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi, namun juga mulai mengoptimalkan langkah pemulihan aset negara yang selama ini hilang akibat praktik korupsi.

Upaya ini dilakukan melalui penelusuran, penyitaan, dan perampasan aset para pelaku tindak pidana korupsi beserta ahli warisnya.

Kajati Papua, Hendrizal Husin, menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Papua dalam menegakkan hukum yang tidak semata menjerat pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan mereka.

“Ke depan, selain penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi, kami juga akan melakukan upaya optimalisasi pemulihan aset negara. Caranya melalui penelusuran dan perampasan aset para pelaku korupsi, beserta ahli warisnya,” ujar Hendrizal kepada wartawan usai acara pelantikan sejumlah pejabat Eselon III di lingkungan Kejati Papua, Kamis (30/10).

Baca Juga :  Anak muda Papua Jadi Sasaran Praktik Pinjaman Online Ilegal dan Judi Daring

Pelantikan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejati Papua, dan salah satu pejabat yang dilantik adalah Dody Andohar Jaya Sinaga yang resmi menjabat sebagai Asisten Pemulihan Aset Kejati Papua. Jabatan ini memiliki peran penting dalam menindaklanjuti kebijakan baru Kejaksaan terkait pemulihan aset negara.

Selain Dody Sinaga, turut dilantik pula empat pejabat Eselon III lainnya, yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nabire, Kajari Merauke, Kajari Biak Numfor, serta dua koordinator yang bertugas di lingkungan Kejati Papua.

JAYAPURA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi, namun juga mulai mengoptimalkan langkah pemulihan aset negara yang selama ini hilang akibat praktik korupsi.

Upaya ini dilakukan melalui penelusuran, penyitaan, dan perampasan aset para pelaku tindak pidana korupsi beserta ahli warisnya.

Kajati Papua, Hendrizal Husin, menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Papua dalam menegakkan hukum yang tidak semata menjerat pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan mereka.

“Ke depan, selain penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi, kami juga akan melakukan upaya optimalisasi pemulihan aset negara. Caranya melalui penelusuran dan perampasan aset para pelaku korupsi, beserta ahli warisnya,” ujar Hendrizal kepada wartawan usai acara pelantikan sejumlah pejabat Eselon III di lingkungan Kejati Papua, Kamis (30/10).

Baca Juga :  Semangat Gotong Royong TMMD ke-123 di Biak, Hunian Sehat dan Kokoh untuk Warga

Pelantikan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejati Papua, dan salah satu pejabat yang dilantik adalah Dody Andohar Jaya Sinaga yang resmi menjabat sebagai Asisten Pemulihan Aset Kejati Papua. Jabatan ini memiliki peran penting dalam menindaklanjuti kebijakan baru Kejaksaan terkait pemulihan aset negara.

Selain Dody Sinaga, turut dilantik pula empat pejabat Eselon III lainnya, yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nabire, Kajari Merauke, Kajari Biak Numfor, serta dua koordinator yang bertugas di lingkungan Kejati Papua.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya