Tentang merubah sistem pengolahan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA), mulai dari pembakaran terbuka atau open dumping menjadi pengolahan dengan timbunan urugan terkontrol.
“Penyelesaian peta jalan atau roadmap pengolaan sampah baik provinsi maupun di kabupaten /kota tahun 2025 hingga 2030, merupakan salah satu indikator kinerja dari kepala daerah,” ujarnya.
Sementara Plt Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Papua, Aries Toteles Ap menyampaikan, dampak dari GRK adalah pemanasan global, kenaikan permukaan air laut, perubahan pola cuaca, serta berdampak terhadap ekosistem yaitu perubahan habitat.
“Perlunya melakukan upaya mitigasi dan adaptasi terkait dampak dari GRK, perlunya melakukan efisiensi energi, pengelolaan lahan berkelanjutan dan pengendalian emisi industri,” ungkapnya.
Adapun upaya adaptasi yang perlu dilakukan adalah pengembangan ketahanan pangan serta penguatan infrastruktur. “Ada tiga hal yang paling utama dalam pengelolaan sampah, yaitu mengurangi pemakaian, memakai kembali dan mendaur ulang sampah tersebut,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos