Bila melewati pasar Skouw maka, yang bersangkutan dapat ditangkap dan diproses hukum, kata Ni Luh Puspita seraya menambahkan berbeda dengan pemegang kartu pas lintas batas tradisional yang bewarna kuning karena Indonesia bewarna merah itu dapat digunakan hingga ke Kota Jayapura.
Sebaliknya bagi WNI pemegang pas lintas batas tradisional yang bukunya bewarna merah dapat digunakan hingga ke Vanimo, ibukota Provinsi Sandaun. “Untuk ke kota lainnya di Papua masih tetap harus menggunakan paspor,” kata Kepala PLBN Skouw Ni Luh Puspita. (antara)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Bila melewati pasar Skouw maka, yang bersangkutan dapat ditangkap dan diproses hukum, kata Ni Luh Puspita seraya menambahkan berbeda dengan pemegang kartu pas lintas batas tradisional yang bewarna kuning karena Indonesia bewarna merah itu dapat digunakan hingga ke Kota Jayapura.
Sebaliknya bagi WNI pemegang pas lintas batas tradisional yang bukunya bewarna merah dapat digunakan hingga ke Vanimo, ibukota Provinsi Sandaun. “Untuk ke kota lainnya di Papua masih tetap harus menggunakan paspor,” kata Kepala PLBN Skouw Ni Luh Puspita. (antara)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos