Site icon Cenderawasih Pos

DPRD Mulai Bahas Delapan Raperda Non APBD 2024

Pj Wali Kota Jayapura Christian Sohilait menyampaikan sambutannya dalam rapat paripurna di DPRD Kota Jayapura, Senin (29/7) kemarin. (foto:Mboik Cepos)

JAYAPURA– Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Jayapura mulai melakukan rapat paripurna pembahasan 8 Raperda non APBD 2024.

Adapun 8 (delapan) Rancangan Peraturan Daerah Kota Jayapura non APBD tahun 2024 yang dibahas dalam sidang dewan tersebut, terbagi menjadi dua bagian, yaitu: 6 (enam) buah Raperda merupakan hak inisyatif DPRD Kota Jayapura,

“Sedangkan dua Raperda  merupakan pengusulan eksekutif,” kata Jony Betaubun dalam sambutanya, Senin (29/7).

Dijelaskan, delapan Raperda itu yakni, Raperda Kota Jayapura Tentang Penyelenggaraan Otonomi Khusus Di Kota Jayapura, Raperda Kota Jayapura tentang pembangunan kepemudaan, Raperda Kota Jayapura Tentang perubahan atas Perda Kota Jayapura nomor 7 tahun 2018 tentang pemilihan kepala kampung serentak, Raperda Kota Jayapura Tentang Penataan Parkiran Perkotaan, Raperda Kota Jayapura tentang penanggulanga Kemiskinan, Raperda kota jayapura tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan.

Sementara itu untuk 2 raperda usulan eksekutif yaitu,  Raperda Kota Jayapura Tentang Penyerahan Prasarana Sarana Dan Utilitas Perumahan dan Permukiman dan  Raperda Kota Jayapura Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Peradilan Adat Pada Masyarakat Port Numbay.

“Untuk dapat menghasilkan pembentukan sebuah produk hukum daerah yang baik dan berkualitas, tentu membutuhkan proses dan tahapan pembentukan yang benar, yaitu mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangannya,”ujarnya.

Selanjutnya PJ Wali Kota Jayapura Christian Sohilait menjelaskan,  Rancangan Peraturan Daerah Kota Jayapura tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman dilakukan kareba  pemerintah daerah berupaya untuk terus mendorong sektor perumahan, menyelenggarakan perumahan dengan berbagai sarana dan prasarana lain sebagai pendukung perumahan secara seimbang.

“Pentingnya keseimbangan dalam membangun perumahan dengan ketersediaan prasana, sarana, dan utilitas umum perumahan, bertujuan agar antar kebutuhan rumah bagi masyarakat dengan aspek estetika, kemudahan dalam menjangkau, kemudahan atau kebutuhan pokok lain seperti air bersih dan kebutuhan listrik serta kebutuhan lain seperti adanya taman, sarana pendidikan, sarana peribadatan, kemudahan akses seperti jalan yang baik dan lainnya sebagai fasilitas umum, “jelasnya.

Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah Kota Jayapura tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peradilan Adat pada Masyarakat Port Numbay.

Dijelaskan, Peradilan Adat Pada Masyarakat Adat Port Numbay telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2019, namun ada terdapat beberapa kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan Masyarakat adat sehingga perlu melakukarı Perubahan baik Perubahan dalam Pasal 9 terkait apa saja yang tergolong dalam Sengketa Adat, dan Delik Adat, serta Pasal 25 terkait Larangan bagi Masyarakat Adat serta perubahan dengan penambahan Struktur Lembaga Adat. (roy/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version