Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Tak Terima Hutan Bakau Dirusak, ini yang Dilakukan Perempuan Engros-Tobati

JAYAPURA – Sejumlah perempuan dari Kampung Engros dan Tobati melakukan protes dengan memalang sebidang tanah yang berada di Pantai Hamadi, Rabu (31/5). Tanah tersebut sebelumnya ditimbun oleh H Rizal Muin karena mengklaim bahwa itu miliknya. Mereka juga melakukan pemasangan papan selanjutnya menutup lokasi tersebut. Aksi ini dibarengi dengan orasi secara bergantian. “Apa yang diatur leluhur harus dihormati dan diperhatikan, jangan seenaknya. Kami melihat ini ada tangan -tangan jahat yang sedang masuk,” kata Elisabeth Ireeuw, salah satu orator di lokasi aksi.Tak Terima Hutan Bakau Dirusak, ini yang Dilakukan Perempuan Engros-Tobati

Mereka menolak ada penimbunan karena lokasi tersebut adalah hutan mangrove yang merupakan tempat untuk hidup dan mencari.

Baca Juga :  RSUD Jayapura Siaga Malam Tahun Baru

Ema Hamadi juga mengutarakan hal serupa dimana perempuan di Engros Tobati menanti untuk jangan ada 1 pohon bakau yang jatuh atau ditebang sebab akan merusak mata pencarian kaum perempuan. Mereka mengingatkan bahwa kalau ada yang melanggar maka pihaknya tak segan-segan untuk menangkap dan kembali menanam. “Kalau hutan ini ditebang, ditimbun dan hilang itu kami rasa seperti harga diri kami diobok obok jadi hentikan,” tegasnya.

Hal lain disampaikan Petronela Meraudje yang menyatakan bahwa pihaknya tidak melihat lokasi tersebut milik siapa dan dari suku mana tetapi lebih pada hutan bakau yang menjadi dapur bagi mereka. “Di para para adat kami tidak bisa berbicara jadi saat ini dan inilah waktu kami bicara, ” tegas Petronela.

Baca Juga :  BRI Siap Berkolaborasi Dengan  Saga Group Memajukan UMKM

Sebelumnya pihak BBKSDA Papua telah memasang papan peringatan untuk tidak mengubah bentangan alam di lokasi ttersebut karena merupakan kawasan konservasi Taman Wisata Alam Teluk Youtefa.

Sementara H. Rizal Muin yang sempat disorot menyampaikan pihaknya melakukan penimbunan karena memiliki surat kepemilikan atas tanah yang dimaksud. Ada 300 meter tanah miliknya di lokasi tersebut. “Tanah ini saya dibeli sudah cukup lama yaitu pada 22 November 1994 dari pemilik sebeliknya, Abraham Ireeuw (alm).” Saya punya bukti kepemilikan lengkap dan saya sayangkan jangan karena ada bentuk pengrusakan pondok kami juga,”katanya.

H Rizal bahkan mengajukan untuk berproses hukum apabila tidak puas. “Ajukan diproses hukum saja, “tutupnya. (ade/nat)

JAYAPURA – Sejumlah perempuan dari Kampung Engros dan Tobati melakukan protes dengan memalang sebidang tanah yang berada di Pantai Hamadi, Rabu (31/5). Tanah tersebut sebelumnya ditimbun oleh H Rizal Muin karena mengklaim bahwa itu miliknya. Mereka juga melakukan pemasangan papan selanjutnya menutup lokasi tersebut. Aksi ini dibarengi dengan orasi secara bergantian. “Apa yang diatur leluhur harus dihormati dan diperhatikan, jangan seenaknya. Kami melihat ini ada tangan -tangan jahat yang sedang masuk,” kata Elisabeth Ireeuw, salah satu orator di lokasi aksi.Tak Terima Hutan Bakau Dirusak, ini yang Dilakukan Perempuan Engros-Tobati

Mereka menolak ada penimbunan karena lokasi tersebut adalah hutan mangrove yang merupakan tempat untuk hidup dan mencari.

Baca Juga :  Empat Tersangka Pecah Kaca Mobil Diserahkan ke Kejari

Ema Hamadi juga mengutarakan hal serupa dimana perempuan di Engros Tobati menanti untuk jangan ada 1 pohon bakau yang jatuh atau ditebang sebab akan merusak mata pencarian kaum perempuan. Mereka mengingatkan bahwa kalau ada yang melanggar maka pihaknya tak segan-segan untuk menangkap dan kembali menanam. “Kalau hutan ini ditebang, ditimbun dan hilang itu kami rasa seperti harga diri kami diobok obok jadi hentikan,” tegasnya.

Hal lain disampaikan Petronela Meraudje yang menyatakan bahwa pihaknya tidak melihat lokasi tersebut milik siapa dan dari suku mana tetapi lebih pada hutan bakau yang menjadi dapur bagi mereka. “Di para para adat kami tidak bisa berbicara jadi saat ini dan inilah waktu kami bicara, ” tegas Petronela.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Pegawai ASN dan Non ASN Harus Netral

Sebelumnya pihak BBKSDA Papua telah memasang papan peringatan untuk tidak mengubah bentangan alam di lokasi ttersebut karena merupakan kawasan konservasi Taman Wisata Alam Teluk Youtefa.

Sementara H. Rizal Muin yang sempat disorot menyampaikan pihaknya melakukan penimbunan karena memiliki surat kepemilikan atas tanah yang dimaksud. Ada 300 meter tanah miliknya di lokasi tersebut. “Tanah ini saya dibeli sudah cukup lama yaitu pada 22 November 1994 dari pemilik sebeliknya, Abraham Ireeuw (alm).” Saya punya bukti kepemilikan lengkap dan saya sayangkan jangan karena ada bentuk pengrusakan pondok kami juga,”katanya.

H Rizal bahkan mengajukan untuk berproses hukum apabila tidak puas. “Ajukan diproses hukum saja, “tutupnya. (ade/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya