Site icon Cenderawasih Pos

Ada Caleg Gagal, Lolos Adminitrasi DPRK

Ketua MRP Nerlince Wamuar Rollo (foto:Karel/Cepos)

MRP Soroti Kinerja Pansel DPRK Kota Jayapura

JAYAPURA-Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Nerlince Wamuar Rollo, menilai proses seleksi DPR Kampung Kota Jayapura tidak dilakukan secara teliti. Pasalnya dari 38 peserta yang lolos verifikasi administrasi terdapat beberapa yang tidak memenuhi aturan.

  Seperti di Daerah Pengangkatan I, salah satu peserta yang lolos seleksi administrasi punya hubungan hukum dengan partai politik. Berdasarkan aturan, anggota/pengurus partai politik dilarang ikut dalam seleksi DPRK.

   Namun Panitia Seleksi (Pansel) DPRK Kota Jayapura justru menerima peserta tersebut untuk mengikuti tahapan seleksi. “Kemarin waktu pemilu, orang ini ikut Pemilu, tapi karena tidak lolos lalu dia ikut seleksi, secara aturan tidak boleh,” katanya kepada Cendrawasih pos, Jumat (127/9).

   Hal lain yang disoroti, terkait nama-nama yang lolos seleksi, dimana dari seluruh peserta yang ada dua orang diantaranya bukan orang asli Port Numbay. Hal itu diketahui dari nama atau marga peserta tersebut.

  “Saya orang Port Numbay jadi saya tau semua marga, saya lihat di pengumuman di Koran Cepos edisi Kamis (25/9) ada orang Serui dan Maluku ikut tes, ini jelas tidak sesuai aturan,” ujarnya.

   Dikatakan DPRK Kota Jayapura  jelas hanya diperuntukan bagi orang asli Papua, khususnya dari wilayah adat yang ada di Port Numbay. Sekalipun peranakan atau kawin campur, tetap saja tidak berlaku, karena DPRK Kota Jayapura hanya berlaku khusus bagi OAP Port Numbay.

   “Intinya DPRK hanya dikuti oleh orang Port Numbay,” tegasnya.

  Nerlince meminta Pansel segera lakukan klarifikasi terkait hasil seleksi tersebut. Pasalnya pasca penumuman itu terbit di Cepos ataupun di RRI Jayapura pihaknya mendapat berbagai laporan masyarakat. Oleh sebab itu mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan, maka pansel segera ambil langkah.

   “Bila perlu tiga nama ini harus segera dicoret dari peserta seleksi, karena tidak sesuai aturan,” tegasnya.

  Bila tidak direspon secara baik, maka MRP akan mengajukan surat ke Pansel DPRK. Karena menilai tahapan ini sudah tidak sesuai juknis. Tentu jika dibiarkan, maka akan menciderai Undang Undang Otsus sebagai dasar dibentuknya DPRK.

   “DPRK ini dibentuk karena adanya UU Otsus, jadi kita harus bekerja sesuai aturan, kami minta Pansel segera evaluasi hasil seleksi administrasi ini,” tegasnya.

  Nerlince juga meminta agar Pansel memperhatikan hak 30 persen keterwakilan perempuan di DPRK Kota Jayapura. “Jadi kalau dari 9 DPRK, 3 diantaranya perempuan,” ujarnya.

   Pihaknyapun akan menyurati Gubernur, dan Pansel untuk mempertegas hak 30 persen perempuan di DPRK Kota Jayapura. “Kita ingin agar hasil yang dikerjakan Pansel ini tidak ada masalah, jadi selama prosea seleksi ini masih berlangsung, maka perhatikan usulan ini secata baik,” tegasnya.

    Selain itu, diharapkan masyarakat adat di Port Numbay mendorong calon yang punya kapasitas, yang tentunya memenuhi ketentuan soal DPRK. “Saya berharap masyarakat adat kawal proses ini, jangan sampai peserta yang lolos ini tidak memwakili suara anak adat,” tutup Nerlince. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version