Tidak Boleh Parkir di Atas Trotoar
JAYAPURA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jayapura akan terus menggelar penertiban parkir untuk mengatasi kebiasaan memarkir kendaraan bermotor secara sembarangan.
Kepala Dishub Kota Jayapura, Justin Sitorus bersama timnya, mengatakan bahwa kedepannya akan terus melakukan operasi penertiban di beberapa ruas jalan utama Kota Jayapura.
“Penertiban ini kami akan terus lakukan untuk menegakkan aturan dan menciptakan demi ketertiban, serta memberikan rasa nyaman bagi pengguna jalan,” ujar Sitorus kepada Cenderawasih kepada Cenderawasih Pos, Kamis, (25/7) lalu.
Diketahui sebelumnya, Tim Dishub kota Jayapura telah menyisir beberapa ruas jalan di pusat kota, antara lain pusat kota Jayapura, Ruko dok ll, wilayah Entrop, Polimak dan Abepura hingga Waena dan masih banyak lainnya. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menindak puluhan mobil yang terparkir dibahu atau dibadan jalan sepanjang jalan diwilayah tersebut.
Selain melakukan penertiban, Dishub juga menghimbau kepada pemilik usaha yang tidak memiliki lahan parkir yang memadai agar tidak menggunakan trotoar dan badan jalan sebagai tempat parkir. Hal tersebut Sitorus sampaikan, mengingat dibeberapa rumah makan, cafe, hingga restoran di kota Jayapura masih memanfaatkan bahu atau badan jalan sebagai tempat parkir para bagi para pengunjung.
“Dilarang juga parkir diatas trotoar karena trotoar itu bukan diperuntukkan untuk kendaraan roda dua atau tempat jualan tetapi trotoar itu adalah diperuntukkan pejalan kaki,” ujarnya.