Monday, June 30, 2025
27.2 C
Jayapura

Peradilan Adat Harus Selaras dengan Hukum Formal

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) melaksanakan sosialisasi Peningkatan Kapasitas lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan bersama kelembagaan adat melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang peradilan adat Port Numbay pada masyarakat adat Kota Jayapura, Jumat (27/6).

Kepala Dinas DPMK Kota Jayapura, Makzi Lazarus Atanay menjelaskan bahwa maksud daripada kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para tokoh adat mengenai keberadaan dan fungsi peradilan adat dalam sistem hukum di Kota Jayapura.

Kata Makzi Lazarus Atanay, kegiatan ini juga diharapkan masyarakat adat dapat mengenal, memahami, menghayati dan mengaplikasikan Perda tersebut sebagai dasar dan pandangan hidup dalam menyelesaikan berbagai permasalahan.

Baca Juga :  Bidan di Papua Baru Terisi 52 Persen

“Ada 6 tujuan utama daripada kegiatan ini, salah satunya adalah untuk memberikan pemahaman luas kepada masyarakat tentang keberadaan dan fungsi peradilan adat sebagai bagian dari sistem hukum di Kota Jayapura ini,” ujar Makzi Lazarus Atanay saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos di Kota Jayapura, Jumat (27/6).

Menurut Makzi, kegiatan ini untuk memastikan lembaga adat, khususnya peradilan adat dapat berfungsi secara optimal dalam menyelesaikan sengketa dan menjaga ketertiban sosial di masyarakat.

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) melaksanakan sosialisasi Peningkatan Kapasitas lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan bersama kelembagaan adat melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang peradilan adat Port Numbay pada masyarakat adat Kota Jayapura, Jumat (27/6).

Kepala Dinas DPMK Kota Jayapura, Makzi Lazarus Atanay menjelaskan bahwa maksud daripada kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para tokoh adat mengenai keberadaan dan fungsi peradilan adat dalam sistem hukum di Kota Jayapura.

Kata Makzi Lazarus Atanay, kegiatan ini juga diharapkan masyarakat adat dapat mengenal, memahami, menghayati dan mengaplikasikan Perda tersebut sebagai dasar dan pandangan hidup dalam menyelesaikan berbagai permasalahan.

Baca Juga :  LMA Bantu Masyarakat Selesaikan Permasalahan Tanah Adat

“Ada 6 tujuan utama daripada kegiatan ini, salah satunya adalah untuk memberikan pemahaman luas kepada masyarakat tentang keberadaan dan fungsi peradilan adat sebagai bagian dari sistem hukum di Kota Jayapura ini,” ujar Makzi Lazarus Atanay saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos di Kota Jayapura, Jumat (27/6).

Menurut Makzi, kegiatan ini untuk memastikan lembaga adat, khususnya peradilan adat dapat berfungsi secara optimal dalam menyelesaikan sengketa dan menjaga ketertiban sosial di masyarakat.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya