Program ini merupakan hasil dari kesepakatan Pemkot Jayapura dengan pemilik ulayat atau lokasi tersebut. “Ini hasil kesepakatan dengan pihak adat atau pemilik ulayat, bagi masyarakat yang ber-KTP Jayapura yang menjadi prioritas kita, sementara di luar itu tidak termasuk dalam kesepakatan ini,” bebernya.
Ditambahkan Plt Sekda Kota Jayapura, Evert N Merauje menjelaskan bahwa ada tiga item biaya yang ditanggung Pemkot yakni, jasa penggali, papan dan biaya lainnya. “Ini sebenarnya bukan gratis, hanya saja ditanggung oleh Pemkot dengan sumber anggaran APBD,” ungkapnya.
Sementara iuran menurut Evert N Merauje tidak ada, namun jika hal tersebut ditemukan itu berarti punggli. (kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos