Memasuki musim penerimaan siswa baru, kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Jayawijaya diserbu warga. akibatnya antrean panjang dari masyarakat tak terhindarkan dalam beberapa hari terakhir karena banyaknya ora
ali Kota Jayapura, Abisai Rollo menegaskan pentingnya penataan administrasi kependudukan di wilayah Distrik Muara Tami yang saat ini mengalami pertumbuhan penduduk cukup pesat seiring meningkatnya pembangunan kawasan perumahan. Pemerintah K
Menurutnya, seluruh sistem pelayanan Dukcapil saat ini telah berbasis teknologi informasi (IT), sehingga ketergantungan terhadap koneksi internet menjadi sangat tinggi. Akibatnya, ketika jaringan mengalami gangguan, hamp
Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terus berinovasi dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui program “Dukcapil Menyapa” dengan sistem jemput bo
Dikatakan, penyerahan dokumen kependudukan itu diberikan kepada para pelajar yang telah berusia 17 tahun ke atas dan telah melakukan proses perekaman data. Program ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam
Untuk mempercepat proses tersebut, Dukcapil akan mengintensifkan Sistem Jemput Bola (Sisjembol), yakni pelayanan langsung ke lapangan dengan menyasar berbagai kelompok masyarakat yang sulit mengakses kantor pelayanan.
Dalam operasi itu, petugas menyasar pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas untuk memeriksa kepemilikan dan keabsahan KTP Elektronik. Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru menyampaikan kegiatan ini dilaksanak
Pendataan tersebut mencakup KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan dokumen kependudukan lainnya. Data yang valid dan terkini akan memudahkan Disdukcapil mencocokkannya dengan data pu
Sidang dipimpin Hakim Tunggal dari Pengadilan Negeri Merauke Charisma Bill Brintton Simatupang, SH dengan Panitera Pengganti Pahala M.R Hutagalung, SH. Sedangkan bertindak sebagai penuntut dari PPNS Satpol PP dan Pemadam
Menurutnya, data rumah tidak layak huni akan dikumpulkan oleh pemerintah kabupaten/kota, kemudian dimasukkan ke dalam SIBARU (Sistem Informasi Bantuan Perumahan). Setelah itu, penetapan kuota dilakukan oleh Komisi V DP