Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Niat Beli Tahu Isi, Malah Gasak HP

JAYAPURA-Setelah seluruh berkas perkara tahap II dinyatakan lengkap (P21), seorang pria berinisial YG, tersangka tindak pidana Pencurian diserahkan ke Kejari. Penyerahan tersangka dan barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna merah hitam Nomor Polisi PA 5123 RS, dan 1  Handphone, dilakukan oleh Penyidik Polsek Abepura, Jumat (24/11) lalu.

Kapolsek Abepura, AKP Soeparmanto mengatakan kasus tersebut terjadi pada Sabtu (31/9), di Jl. Bucend IV Kelurahan Waymhorock, Distrik Abepura, Kota Jayapura.

“Mulanya Tersangka bersama temannya (DJ) ingin membeli tahu isi, di sebuah Warung Bubur, di di Jl. Bucend IV Kelurahan Waymhorock, Distrik Abepura,  namun sampai di TKP, YG melihat HP milik Korban sedang diletakan diatas meja dekat jendela, melihat itu YG pun mengajak temannya untuk mencuri HP tersebut,” ungkap  Kapolsek Abepura, kepada Cendrawasih Pos, Senin (27/11).

Baca Juga :  Bisa Restorasi Justice Jika Terlapor Kembalikan Uang Korban 

Lebih lanjut, setelah keduanya sepakat, YG kembali ke tempat semula dan melancarkan aksinya. “YG ambil HP tersebut melalui jendela, setelah berhasil YG dengan temanya pergi meninggalkan TKP menggunakan Sepeda Motor Yamaha X-Ride warna merah hitam Nomor Polisi PA 5123 RS NO,” beber Kapolsek.

Untungnya aksi Tersangka tersebut diketahui oleh saksi HE, sehingga Saksi langsung mengejar Pelaku, dan sampai di Lampu merah, Kamkey, Tanah Hitam Saksi sempat menangkap tersangka, namun berhasil melarikan diri, tanpa menggunakan motor.

“Saksi kemudian membawa motor tersebut ke Polsek Abepura, dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek,” ungkap Seoparmanto.

Setelah menyerahkan Sepeda Motor ke pihak Polsek Abepura, saksi HE kemudian pergi ke arah tanah Hitam. Sampai dipanggkalan ojek Hypermart Tanah Hitam, Saksi kembali melihat Tersangka hendak berboncengan dengan tukang ojek setempat, Saksipun langsung mengamankan YG dan membawa ke Polsek Abepura untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Lomba Mewarnai Positif Untuk Tumbuh Kembang Anak TK

“Berdasarkan Laporan tersebut pelaku kemudian dilakukan proses hukum lebih lanjut. Dan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap, sehingga Jumat (24/11), Tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (24/11),” tutup Soeparmanto. (rel/tri).

JAYAPURA-Setelah seluruh berkas perkara tahap II dinyatakan lengkap (P21), seorang pria berinisial YG, tersangka tindak pidana Pencurian diserahkan ke Kejari. Penyerahan tersangka dan barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna merah hitam Nomor Polisi PA 5123 RS, dan 1  Handphone, dilakukan oleh Penyidik Polsek Abepura, Jumat (24/11) lalu.

Kapolsek Abepura, AKP Soeparmanto mengatakan kasus tersebut terjadi pada Sabtu (31/9), di Jl. Bucend IV Kelurahan Waymhorock, Distrik Abepura, Kota Jayapura.

“Mulanya Tersangka bersama temannya (DJ) ingin membeli tahu isi, di sebuah Warung Bubur, di di Jl. Bucend IV Kelurahan Waymhorock, Distrik Abepura,  namun sampai di TKP, YG melihat HP milik Korban sedang diletakan diatas meja dekat jendela, melihat itu YG pun mengajak temannya untuk mencuri HP tersebut,” ungkap  Kapolsek Abepura, kepada Cendrawasih Pos, Senin (27/11).

Baca Juga :  Masuki Musim Tanam Maret, Pupuk Kaltim Pastikan Stok Pupuk Aman

Lebih lanjut, setelah keduanya sepakat, YG kembali ke tempat semula dan melancarkan aksinya. “YG ambil HP tersebut melalui jendela, setelah berhasil YG dengan temanya pergi meninggalkan TKP menggunakan Sepeda Motor Yamaha X-Ride warna merah hitam Nomor Polisi PA 5123 RS NO,” beber Kapolsek.

Untungnya aksi Tersangka tersebut diketahui oleh saksi HE, sehingga Saksi langsung mengejar Pelaku, dan sampai di Lampu merah, Kamkey, Tanah Hitam Saksi sempat menangkap tersangka, namun berhasil melarikan diri, tanpa menggunakan motor.

“Saksi kemudian membawa motor tersebut ke Polsek Abepura, dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek,” ungkap Seoparmanto.

Setelah menyerahkan Sepeda Motor ke pihak Polsek Abepura, saksi HE kemudian pergi ke arah tanah Hitam. Sampai dipanggkalan ojek Hypermart Tanah Hitam, Saksi kembali melihat Tersangka hendak berboncengan dengan tukang ojek setempat, Saksipun langsung mengamankan YG dan membawa ke Polsek Abepura untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Bisa Restorasi Justice Jika Terlapor Kembalikan Uang Korban 

“Berdasarkan Laporan tersebut pelaku kemudian dilakukan proses hukum lebih lanjut. Dan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap, sehingga Jumat (24/11), Tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (24/11),” tutup Soeparmanto. (rel/tri).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya