Tuesday, February 24, 2026
25.7 C
Jayapura

PH Menilai, JPU Tak Cermat dan Diskriminasi

JAYAPURA – Sidang lanjutan perkara yang yang menjerat aktivis Panji Agung Mangkunegoro, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Jayapura dengan agenda membaca esepsi dari pihak penjepit atau terdakwa, pada tiga hari yang lalu tepatnya, Selasa (23/9).

Hakim Humas PN Jayapura Zaka Talpatty menyebutkan dalam keterangannya Kuasa hukum terdakwa, Festus Ngoranmele, menilai dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Dirinya menyoroti persoalan locus delicti (tempat kejadian perkara) yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada. Dimana peristiwa penangkapan terjadi di Jakarta, pada 17 Maret 2025 lalu, namun sidang digelar di Jayapura.

“Menurut mereka (kuasa hukum) ini tidak pas secara kewenangan hukum. Oleh karena itu, oleh karena itu mereka mengajukan eksepsi terkait hal tersebut,” kata Zaka kepada Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Jumat (26/9) siang.

Baca Juga :  Selain Donor Pengganti, Diharapkan Lembaga Mitra Ikut Membantu Penuhi Kebutuhan

Kuasa hukum Festus Ngoranmele menilai kasus ini sarat kriminalisasi terhadap Panji, yang dikenal sebagai pendamping masyarakat kecil dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

“Saudara Panji selama ini membela masyarakat. Justru karena keberpihakannya itu, ia dikriminalisasi,” kata Kuasa hukum dalam video yang diterima Cenderawasih Pos Jumat (26/9).

Kuasa hukum menilai penangkapan Panji pada, 17 Maret 2025 lalu tidak sesuai dengan dakwaan yang dilakukan jaksa penuntut umum. Jelasnya dalam dakwah JPU penangkapan Panji terjadi pada 15 Maret 2025, padahal kenyataannya pada, 17 Maret 2025.

“Inikan tidak sesuai dengan fakta dalam persidangan. Ini yang membuat kami menggelitik, kami menilai kasus ini justru sengaja dinaikin oleh oknum tertentu untuk menutupi kasus lainnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Gubernur Putuskan Pendidikan Profesi Dokter Kembali ke RSUD Jayapura

JAYAPURA – Sidang lanjutan perkara yang yang menjerat aktivis Panji Agung Mangkunegoro, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Jayapura dengan agenda membaca esepsi dari pihak penjepit atau terdakwa, pada tiga hari yang lalu tepatnya, Selasa (23/9).

Hakim Humas PN Jayapura Zaka Talpatty menyebutkan dalam keterangannya Kuasa hukum terdakwa, Festus Ngoranmele, menilai dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Dirinya menyoroti persoalan locus delicti (tempat kejadian perkara) yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada. Dimana peristiwa penangkapan terjadi di Jakarta, pada 17 Maret 2025 lalu, namun sidang digelar di Jayapura.

“Menurut mereka (kuasa hukum) ini tidak pas secara kewenangan hukum. Oleh karena itu, oleh karena itu mereka mengajukan eksepsi terkait hal tersebut,” kata Zaka kepada Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Jumat (26/9) siang.

Baca Juga :  Selama Belajar di Rumah Peserta Didik Tidak Diberikan Tugas Berat

Kuasa hukum Festus Ngoranmele menilai kasus ini sarat kriminalisasi terhadap Panji, yang dikenal sebagai pendamping masyarakat kecil dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

“Saudara Panji selama ini membela masyarakat. Justru karena keberpihakannya itu, ia dikriminalisasi,” kata Kuasa hukum dalam video yang diterima Cenderawasih Pos Jumat (26/9).

Kuasa hukum menilai penangkapan Panji pada, 17 Maret 2025 lalu tidak sesuai dengan dakwaan yang dilakukan jaksa penuntut umum. Jelasnya dalam dakwah JPU penangkapan Panji terjadi pada 15 Maret 2025, padahal kenyataannya pada, 17 Maret 2025.

“Inikan tidak sesuai dengan fakta dalam persidangan. Ini yang membuat kami menggelitik, kami menilai kasus ini justru sengaja dinaikin oleh oknum tertentu untuk menutupi kasus lainnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Selain Donor Pengganti, Diharapkan Lembaga Mitra Ikut Membantu Penuhi Kebutuhan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya