Monday, July 1, 2024
28.7 C
Jayapura

Ketahuan Tidak Netral, ASN akan Diberikan Surat Teguran

JAYAPURA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, ingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitasnya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November mendatang.

Kepala BKD Provinsi Papua, Marthen Kogoya, menyampaikan bahwa ASN harus memberikan pembelajaran politik yang baik kepada masyarakat.

“Bagi ASN yang ketahuan tidak netral akan diberikan surat teguran lewat Inspektorat Provinsi Papua,” ucap Marthen Kogoya, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (26/6).

Marthen pun meminta masyarakat tidak sungkan untuk melapor jika menemukan atau mengetahui ada ASN yang secara terang terangan mendukung salah satu pasangan calon.

   “Misalnya ASN bersangkutan ditemukan dalam satu tim sukses dan aktif dalam kegiatan kegiatan kampanye, yang bersangkutan bisa dilaporkan ke BKD disertakan dengan dokumen dan bukti yang lengkap,” kata Marthen.

Baca Juga :  Kamtibmas di Dogiyai Makin Kondusif

   Lanjut Marthen, ketika ada laporan yang masuk disertakan dengan bukti dokumentasi yang lengkap. Selanjutnya BKD akan berkoordinasi dengan Inspektorat dan memanggil yang bersangkutan.

   “Dalam pemanggilan itu kami akan berikan teguran baik secara lisan maupun tertulis kepada yang bersangkutan agar tidak terlibat secara aktif dalam politik praktis. Sebab itu sudah diatur mekanismenya dan jika tidak mendengar maka ada sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan UU ASN,” tegasnya.

   Marthen ingatkan ASN, Penjabat Bupati ataupun Pj Walikota terlibat secara diam diam mendukung salah satu Paslon.

  “Penjabat Bupati maupun Pj Walikota harus menjaga netralitas ASN dan mengfasilitasi semua partai politik agar bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegasnya.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenag Harapkan Zakat Dapat Beri Manfaat Luas

Adapun Pj Bupati maupun Pj Walikota harus menyukseskan agenda nasional ini dengan  mengfasilitasi semua baik KPU selaku penyelenggara, Bawaslu termasuk partai politik. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, ingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitasnya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November mendatang.

Kepala BKD Provinsi Papua, Marthen Kogoya, menyampaikan bahwa ASN harus memberikan pembelajaran politik yang baik kepada masyarakat.

“Bagi ASN yang ketahuan tidak netral akan diberikan surat teguran lewat Inspektorat Provinsi Papua,” ucap Marthen Kogoya, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (26/6).

Marthen pun meminta masyarakat tidak sungkan untuk melapor jika menemukan atau mengetahui ada ASN yang secara terang terangan mendukung salah satu pasangan calon.

   “Misalnya ASN bersangkutan ditemukan dalam satu tim sukses dan aktif dalam kegiatan kegiatan kampanye, yang bersangkutan bisa dilaporkan ke BKD disertakan dengan dokumen dan bukti yang lengkap,” kata Marthen.

Baca Juga :  Hargai Kerja Tim Medis,  Wajib Jalankan Protokol Kesehatan

   Lanjut Marthen, ketika ada laporan yang masuk disertakan dengan bukti dokumentasi yang lengkap. Selanjutnya BKD akan berkoordinasi dengan Inspektorat dan memanggil yang bersangkutan.

   “Dalam pemanggilan itu kami akan berikan teguran baik secara lisan maupun tertulis kepada yang bersangkutan agar tidak terlibat secara aktif dalam politik praktis. Sebab itu sudah diatur mekanismenya dan jika tidak mendengar maka ada sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan UU ASN,” tegasnya.

   Marthen ingatkan ASN, Penjabat Bupati ataupun Pj Walikota terlibat secara diam diam mendukung salah satu Paslon.

  “Penjabat Bupati maupun Pj Walikota harus menjaga netralitas ASN dan mengfasilitasi semua partai politik agar bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegasnya.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenag Harapkan Zakat Dapat Beri Manfaat Luas

Adapun Pj Bupati maupun Pj Walikota harus menyukseskan agenda nasional ini dengan  mengfasilitasi semua baik KPU selaku penyelenggara, Bawaslu termasuk partai politik. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya