MERAUKE– Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke yang ada di jalan Ermasu Merauke dipalang oleh masyarakat adat, pemilik hak ulayat. Pemalangan dilakukan dengan cara memasang sasi berupa janur kuning atau daun kepala muda di pintu masuk dan pintu keluar.
Ada juga spanduk warna putih di pasang di pagar dengan kalimat, tolong pemerintah menghormati dan menghargai hak ulayat kami. Pemalangan ini terjadi sejak Rabu (26/06/2024), membuat pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke libur atau tidak masuk ke dalam kantor tersebut.
Dari pantauan media ini, Kamis (27/06/2024), tampak masyarakat pemilik hak ulayat yang melakukan pemalangan tersebut berada di dalam kompleks kantor tersebut dengan menggelar tikar dan duduk-duduk di bawah tempat parkir kendaraan kepala dinas dan pejabat Dishub Kabupaten Merauke. Sebagian juga duduk-duduk di pos penjagaan pintu masuk kantor.
Para pemilik hak ulayat tersebut juga bertemu dan diterima oleh Sekretarius Daerah Kabupaten Merauke Yermias Ruben Ndiken, S.Sos di Lantai III Kantor bupati Merauke. Seusai menerima para pemilik hak ulayat tersebut Sekda Yermias Ndiken menjelaskan bahwa pihaknya telah bertemu dengan para pemilik hak ulayat tersebut yang digunakan oleh Dishub Kabupaten Merauke.
‘’Itu Tanah Basik-basik rumpun Basik-basik. Mereka sudah ajikan permohonan untuk pembayaran tapi asih dan dokumen-dokumen hari lalu sudah disiapkan namun belum dirampung secara baik dalam administrasi keuangan. Memang ada tuntutan mereka tapi belum masuk dalam dokumen anggaran tahun 2024 dan 2025. Namun setelah rapat ini, mereka minta panjar untuk buka palang,’’ kata Sekda Yermias Ndiken.
Sebagai Sekda, kata Yermias Ndiken, dirinya akan berkoordinasi dengan bupati bagaimana besaran pembuka palang tersebut. ‘’Itu yang akan saya koordinasikan dengan pak bupati. Kalau pak bupati setujui, itu yang yang akan saya sampaikan dengan mereka,’’ katanya.
Sekda Yermias Ndiken menambahkan bahwa para pemilik hak ulayat tersebut meminta uang pembuka palang tersebut sebesar 15 persne dari tuntutan ganti rugi yang diajukan. Namun jumlah tersebut dianggap sangat besar karena anggaran ayng ada semua sudah dirinci sesuai dengan proigram yang ada di setiap OPD.
‘’Tuntutan dari warga Rp 4,4 miliar. Tapi kalau lahan itu diukur tidak sampai 1 hektar,’’ tandasnya. Masyarakat pemilik hak ulayat baru akan membuka palang pembuka pintu ketika pemda memberikan panjar. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos