Wednesday, April 24, 2024
32.7 C
Jayapura

1.052 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan

Wakil Gubernur Provinsi Papua Klemen Tinal didampingi Wakapolda Papua, Brigjen Pol Yakobus Marzuki serta unsur lainnya saat memusnahkan ribuan botol minuman keras di Mako Brimob Kotaraja, Selasa (28/5) ( FOTO : Elfira/Cepos)

Soal Miras Ilegal BTM Klaim Sudah Tegas-

JAYAPURA- Kepolisian Daerah  (Polda) Papua bersama Forkopimda musnahkan sebanyak 1.052 botol Minuman Keras (miras) illegal dengan berbagai jenis di Mako Brimob, Kotaraja, Selasa (28/5). Dimana Miras illegal tersebut merupakan barang bukti dan minuman bersoda kadaluarsa yang disita oleh Ditresnarkoba dan Polres Jajaran Polda Papua.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menerangkan pemusnahan tersebut dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif  selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1440H tahun 2019.

“Harapan kami, ketika perayaan hari raya idul fitri,  gangguan Kamtibmas  di wilayah hukum Polda Papua menurun,” ucap Kamal kepada wartawan usai apel Operasi Ketupat Tahun 2019 di Mako Brimob.

Dikatakan, pencegahan Miras di tanah Papua bukan hanya menjadi wewenang Kepolisian. melainkan juga adanya dukungan dari masyarakat itu sendiri. Penakanan peredaran Miras sendiri untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah papua terutama di Kota Jayapura.

“Dari ribuan Miras yang kami musnahkan, paling banyak miras diamankan di Wilayah Jayapura melalui razia dan patroli yang dilakukan oleh anggota kami,” terangnya.

Adapaun Miras yang dimusnahkan yakni berbagai merek dan minuman bersoda kadaluarsa sebanyak 240 kaleng, Robinson Vodka sebanyak 402 botol, Anggur cap Orang Tua sebanyak 14 botol, Wiro 59 botol, Jenefer 78 botol, Robinson Wisky 111 botol, Bir Bintang sebanyak  170 kaleng, Bir Hitam 56 kaleng, Anggur Merah 46 botol,  Miras Lokal sebanyak 36 botol, Arak Bali 47 botol, Angker Bir 33 botol dan Green Sands sebanyak 240 kaleng.

Baca Juga :  Lagi, Ratusan Miras Ilegal Diamankan

Selain memusnahkan ribuan Miras illegal dan kadaluarsa, pihaknya juga mengungkap kasus tindak pidana narkoba melalui Ditresnarkoba dan Jajajaran Polda Papua periode Januari hingga Mei tahun 2019 diantaranya  sebanyak 102 kasus narkoba yang diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 132 orang. Sementara barag bukti ganja sebanyak 27 ribuan gram, shabu 169,49 gram, Miras lokal 1,429 liter dan 25 butir Dextro.

“Barang bukti ini kami amankan terhitung dari Januari hingga Mei tahun 2019, dimana pelakunya kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, Wali Kota Jayapura Dr.Benhur Tomi Mano, MM., mengatakan, masalah kriminalitas di Kota Jayapura hingga  menyebabkan meninggal dunia, seperti yang terjadi di daerah Expo Waena beberapa waktu lalu yang diduga akibat adanya pengaruh Miras menurutnya pihaknya telah membuat peraturan dan juga komitmen tentang pemberantasan minuman keras ilegal.

 Untuk itu Dirinya meminta  kepada masyarakat agar melaporkan langsung kepada Satpol PP Kota Jayapura atau pihak aparat keamanan bila mengetahui adanya penjualan minuman keras ilegal di Kota Jayapura.

Baca Juga :  Paling Rawan di Banding Provinsi Lain, Siagakan 5011 Personel

 “Peraturan tentang peredaran minuman beralkohol maupun pengawaasanya sudah kita buat dan ini sudah jelas, jika ada yang melanggar tetap akan ditindak secara tegas. Jadi saya sudah tegas dalam membuat aturan, tinggal Satpol PP yang menjalankan aturan di lapangan dan jika Satpol PP butuh bantuan bisa dibackup dari aparat Kepolisian ini sudah jelas,”ungkapnya kepada wartawan, Selasa (27/5), kemarin.

  Wali Kota juga menegaskan, sejatinya minuman beralkohol itu benda mati, jika masyarakat tidak ada niatan untuk membeli atau menyentuhnya tentu tidak akan jadi masalah. Banyak minuman di daerah luar Papua di jual tapi tidak menimbulkan masalah. Untuk itu, yang perlu diberantas adalah penjual Miras ilegalnya yang berjualan secara sembunyi-sembunyi.

 Sementara itu, Plt. Kasatpol PP Kota Jayapura Kompol Muhsin N, mengaku, tetap komitmen memberantas penjualan minuman beralkohol secara ilegal di Kota Jayapura, pihaknya mengaku sudah banyak penjual minuman beralkohol ilegal yang ditangkap dan sampai di sidangkan. 

Namun masalahnya, banyak pula penjual miras ilegal yang masih berjualan sembunyi-sembunyi.Sehingga, diharapkan peran serta masyarakat, dalam membantu mengungkap penjual Miras ilegal ini. Karena Satpol PP juga terbatas oleh personil dalam bekerja di lapangan.(el/dil/gin)

Wakil Gubernur Provinsi Papua Klemen Tinal didampingi Wakapolda Papua, Brigjen Pol Yakobus Marzuki serta unsur lainnya saat memusnahkan ribuan botol minuman keras di Mako Brimob Kotaraja, Selasa (28/5) ( FOTO : Elfira/Cepos)

Soal Miras Ilegal BTM Klaim Sudah Tegas-

JAYAPURA- Kepolisian Daerah  (Polda) Papua bersama Forkopimda musnahkan sebanyak 1.052 botol Minuman Keras (miras) illegal dengan berbagai jenis di Mako Brimob, Kotaraja, Selasa (28/5). Dimana Miras illegal tersebut merupakan barang bukti dan minuman bersoda kadaluarsa yang disita oleh Ditresnarkoba dan Polres Jajaran Polda Papua.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menerangkan pemusnahan tersebut dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif  selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1440H tahun 2019.

“Harapan kami, ketika perayaan hari raya idul fitri,  gangguan Kamtibmas  di wilayah hukum Polda Papua menurun,” ucap Kamal kepada wartawan usai apel Operasi Ketupat Tahun 2019 di Mako Brimob.

Dikatakan, pencegahan Miras di tanah Papua bukan hanya menjadi wewenang Kepolisian. melainkan juga adanya dukungan dari masyarakat itu sendiri. Penakanan peredaran Miras sendiri untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah papua terutama di Kota Jayapura.

“Dari ribuan Miras yang kami musnahkan, paling banyak miras diamankan di Wilayah Jayapura melalui razia dan patroli yang dilakukan oleh anggota kami,” terangnya.

Adapaun Miras yang dimusnahkan yakni berbagai merek dan minuman bersoda kadaluarsa sebanyak 240 kaleng, Robinson Vodka sebanyak 402 botol, Anggur cap Orang Tua sebanyak 14 botol, Wiro 59 botol, Jenefer 78 botol, Robinson Wisky 111 botol, Bir Bintang sebanyak  170 kaleng, Bir Hitam 56 kaleng, Anggur Merah 46 botol,  Miras Lokal sebanyak 36 botol, Arak Bali 47 botol, Angker Bir 33 botol dan Green Sands sebanyak 240 kaleng.

Baca Juga :  Lagi, Miras Tak Berizin Diamankan

Selain memusnahkan ribuan Miras illegal dan kadaluarsa, pihaknya juga mengungkap kasus tindak pidana narkoba melalui Ditresnarkoba dan Jajajaran Polda Papua periode Januari hingga Mei tahun 2019 diantaranya  sebanyak 102 kasus narkoba yang diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 132 orang. Sementara barag bukti ganja sebanyak 27 ribuan gram, shabu 169,49 gram, Miras lokal 1,429 liter dan 25 butir Dextro.

“Barang bukti ini kami amankan terhitung dari Januari hingga Mei tahun 2019, dimana pelakunya kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, Wali Kota Jayapura Dr.Benhur Tomi Mano, MM., mengatakan, masalah kriminalitas di Kota Jayapura hingga  menyebabkan meninggal dunia, seperti yang terjadi di daerah Expo Waena beberapa waktu lalu yang diduga akibat adanya pengaruh Miras menurutnya pihaknya telah membuat peraturan dan juga komitmen tentang pemberantasan minuman keras ilegal.

 Untuk itu Dirinya meminta  kepada masyarakat agar melaporkan langsung kepada Satpol PP Kota Jayapura atau pihak aparat keamanan bila mengetahui adanya penjualan minuman keras ilegal di Kota Jayapura.

Baca Juga :  Ganja Seberat Hampir 2 Kg Dimusnahkan

 “Peraturan tentang peredaran minuman beralkohol maupun pengawaasanya sudah kita buat dan ini sudah jelas, jika ada yang melanggar tetap akan ditindak secara tegas. Jadi saya sudah tegas dalam membuat aturan, tinggal Satpol PP yang menjalankan aturan di lapangan dan jika Satpol PP butuh bantuan bisa dibackup dari aparat Kepolisian ini sudah jelas,”ungkapnya kepada wartawan, Selasa (27/5), kemarin.

  Wali Kota juga menegaskan, sejatinya minuman beralkohol itu benda mati, jika masyarakat tidak ada niatan untuk membeli atau menyentuhnya tentu tidak akan jadi masalah. Banyak minuman di daerah luar Papua di jual tapi tidak menimbulkan masalah. Untuk itu, yang perlu diberantas adalah penjual Miras ilegalnya yang berjualan secara sembunyi-sembunyi.

 Sementara itu, Plt. Kasatpol PP Kota Jayapura Kompol Muhsin N, mengaku, tetap komitmen memberantas penjualan minuman beralkohol secara ilegal di Kota Jayapura, pihaknya mengaku sudah banyak penjual minuman beralkohol ilegal yang ditangkap dan sampai di sidangkan. 

Namun masalahnya, banyak pula penjual miras ilegal yang masih berjualan sembunyi-sembunyi.Sehingga, diharapkan peran serta masyarakat, dalam membantu mengungkap penjual Miras ilegal ini. Karena Satpol PP juga terbatas oleh personil dalam bekerja di lapangan.(el/dil/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya