Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Pemkot Tak Lagi Beri Kebijakan Relaksasi Pajak

JAYAPURA– Pemerintah Kota Jayapura telah memberikan kebijakan relaksasi pembayaran pajak bagi para pelaku usaha perhotelan di Kota Jayapura selama 3 bulan. Kebijakan relaksasi itu berlaku sejak bulan Maret, April dan Mei dengan jumlah potongan relaksasi sebesar 20% dari total kewajiban yang harus dibayarkan ke Pemkot Jayapura.

   “Kami sudah berikan kebijakan relaksasi pajak untuk dunia perhotelan selama 3 bulan.  Itu jumlahnya sebesar 20% mulai dari bulan Maret April dan Mei,” kata Frans Pekey, Sabtu (26/8).

   Diakuinya,  sampai saat ini masih saja ada permintaan dari para pelaku usaha  perhotelan di Kota Jayapura agar pemerintah  bisa kembali memberlakukan  relaksasi pajak tersebut.  Namun  Pemkot  Jayapura memastikan itu tidak berlaku lagi, karena pada dasarnya pemerintah juga harus memenuhi target pajak yang sudah ditetapkan  sebelumnya.

Baca Juga :  Ada Bupati yang Malas Tahu, Hingga Kadinkes Menghindar 

   “Sampai sekarang juga ada yang minta, pak wali bisa kasih kami lagi kah, saya bilang kasih terus sampai kapan kita bisa.  Karena kita juga punya target PAD,” ujarnya sembari tersenyum.

   Dia mengatakan, PAD  di Kota Jayapura mulai di 2024 nanti hanya ada 19 objek pajak dan retribusi yang bisa diperoleh Pemkot  Jayapura.  Karena itu, dia mengajak seluruh perangkat daerah di Kota Jayapura untuk betul-betul maksimal menggali 19 objek pajak dan retribusi tersebut.  Karena di satu sisi kebutuhan belanja di Pemkot Jayapura akan mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

   “Aspek pendapatan juga semestinya harus naik, kalau tidak kita tidak akan mampu melakukan yang lebih banyak untuk membangun kota ini,” katanya.

Baca Juga :  Pemkot Jayapura Gelar Seleksi Sekolah Pilot

   Ada beberapa poin yang harus dilakukan oleh perangkat daerah dalam rangka intensifikasi PAD. Misalnya dengan dilakukan perluasan objek atau layanan dari jenis yang ada. 

Kemudian ditekankan juga bahwa harus meminimalisir dan menghilangkan tingkat kebocoran dengan merubah sistem pelayanan menggunakan digitalisasi.  Kemudian memperbaiki standar operasional prosedur terhadap setiap jenis pajak atau retribusi.  Terutama lebih mengedepankan kemudahan tidak berbelit-belit dan dipercepat.

   “Sekaligus di dalamnya membuat aturan teknis,  sebagai dasarnya.  Kita juga harus memperkuat SDM-nya di masing-masing OPD kolektor,” tambahnya. (roy/tri)

JAYAPURA– Pemerintah Kota Jayapura telah memberikan kebijakan relaksasi pembayaran pajak bagi para pelaku usaha perhotelan di Kota Jayapura selama 3 bulan. Kebijakan relaksasi itu berlaku sejak bulan Maret, April dan Mei dengan jumlah potongan relaksasi sebesar 20% dari total kewajiban yang harus dibayarkan ke Pemkot Jayapura.

   “Kami sudah berikan kebijakan relaksasi pajak untuk dunia perhotelan selama 3 bulan.  Itu jumlahnya sebesar 20% mulai dari bulan Maret April dan Mei,” kata Frans Pekey, Sabtu (26/8).

   Diakuinya,  sampai saat ini masih saja ada permintaan dari para pelaku usaha  perhotelan di Kota Jayapura agar pemerintah  bisa kembali memberlakukan  relaksasi pajak tersebut.  Namun  Pemkot  Jayapura memastikan itu tidak berlaku lagi, karena pada dasarnya pemerintah juga harus memenuhi target pajak yang sudah ditetapkan  sebelumnya.

Baca Juga :  Rustan Saru Kembali Terpilih Jadi Ketum PMI Kota Jayapura

   “Sampai sekarang juga ada yang minta, pak wali bisa kasih kami lagi kah, saya bilang kasih terus sampai kapan kita bisa.  Karena kita juga punya target PAD,” ujarnya sembari tersenyum.

   Dia mengatakan, PAD  di Kota Jayapura mulai di 2024 nanti hanya ada 19 objek pajak dan retribusi yang bisa diperoleh Pemkot  Jayapura.  Karena itu, dia mengajak seluruh perangkat daerah di Kota Jayapura untuk betul-betul maksimal menggali 19 objek pajak dan retribusi tersebut.  Karena di satu sisi kebutuhan belanja di Pemkot Jayapura akan mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

   “Aspek pendapatan juga semestinya harus naik, kalau tidak kita tidak akan mampu melakukan yang lebih banyak untuk membangun kota ini,” katanya.

Baca Juga :  Gaungkan Semangat Sambut Bulan Kemerdekaan

   Ada beberapa poin yang harus dilakukan oleh perangkat daerah dalam rangka intensifikasi PAD. Misalnya dengan dilakukan perluasan objek atau layanan dari jenis yang ada. 

Kemudian ditekankan juga bahwa harus meminimalisir dan menghilangkan tingkat kebocoran dengan merubah sistem pelayanan menggunakan digitalisasi.  Kemudian memperbaiki standar operasional prosedur terhadap setiap jenis pajak atau retribusi.  Terutama lebih mengedepankan kemudahan tidak berbelit-belit dan dipercepat.

   “Sekaligus di dalamnya membuat aturan teknis,  sebagai dasarnya.  Kita juga harus memperkuat SDM-nya di masing-masing OPD kolektor,” tambahnya. (roy/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya