“Dengan tidak Golput, berarti kita menggunakan hak suara untuk memilih pemimpin yang mewakili nilai-nilai dan visi yang sejalan dengan pandangan kita sendiri,” lanjutnya.
Di satu sisi juga, tidak memberikan suara atau golput dapat memberikan celah bagi orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakan suara tersebut. Selain itu, Abisai Rollo mengingatkan ASN Pemkot Jayapura untuk tidak terlibat dalam politik praktis.
“ASN memiliki hak berpolitik, namun dengan beberapa pembatasan untuk menjaga netralitas mereka sebagai pelayan publik,” ungkapnya.
“Selain itu juga dilarang terlibat dalam kampanye, menjadi pengurus partai politik, atau menunjukkan keberpihakan dalam bentuk apa pun kepada salah satu calon,” tegasnya.
Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari hukuman sedang hingga berat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos