Lanjut AKP Febry, pemusnahan ini melibatkan empat tersangka pemilik sabu yang sebelumnya telah berhasil diamankan. Keempat tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah Yusuf Gerald Kensimai (26), Risal Pranata (31), Hasri alias Egi (43), dan Toebari alias Bari (42).
Dimana pada 15 April, para pelaku, ditangkap di kawasan Padang Bulan dan Lapas Narkotika Doyo Baru. Barang bukti yang diamankan 4,38 gram sabu-sabu. Modus operandi yang digunakan adalah menyembunyikan sabu di dalam selipan sepatu.
“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelas AKP Febry. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos