Sunday, June 30, 2024
28.7 C
Jayapura

Tak Dipungut Retribusi, Izin Trayek Tetap Diurus

JAYAPURA– Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus mengatakan, saat ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang terbaru mulai di 2024 ini Pemerintah Daerah tidak lagi bisa menerapkan pungutan retribusi terkait dengan pengurusan Izin trayek bagi kendaraan angkutan penumpang. Meski demikian,  izin trayek bagi setiap pemilik kendaraan angkutan penumpang itu wajib diurus setiap tahunnya.

   “Untuk pengurusan izin trayek setiap kendaraan angkutan penumpang itu dilakukan di Dinas Perizinan Satu Pintu,” kata Justin Sitorus, Rabu (26/6).

   Dia menjelaskan sesuai dengan aturan terbaru yang diterapkan oleh pemerintah dari tingkat pusat mulai 1 Januari 2024 tidak ada lagi penerapan atau pemungutan retribusi izin trayek.

  “Jadi intinya izin trayek itu tetap diperpanjang tetapi tidak ada retribusinya,” ujarnya.

Lanjut dia,  izin trayek itu sangat penting, dan wajib dimiliki oleh setiap kendaraan angkutan penumpang, sebagai salah satu acuan pemerintah dalam hal melakukan pengawasan terhadap angkutan kota, supaya yang bersangkutan bisa melayani sesuai dengan trayek yang sudah ditentukan dalam surat izin tersebut.

Baca Juga :  Polisi Warning Para Penjual Miras

   Selain itu, untuk memastikan kelayakan angkutan umum bisa beroperasi, pihaknya juga rutin melakukan pengecekan secara berkala dilakukan oleh bidang pengendalian Operasional di Dinas Perhubungan kota Jayapura.  Pengawasan itu mulai dari pemanfaatan Terminal yang dilakukan oleh setiap angkutan kota,  pengawasan juga terhadap dokumen atau surat-surat kendaraan,  uji berkala dan izin trayek.

   Karena kendaraan angkutan umum itu dikatakan layak beroperasi apabila ada keterangan lulus uji dari penguji kendaraan bermotor. “Jadi setiap 6 bulan itu dicek kelayakan kendaraan,  mulai dari lampu, pengereman termasuk emisi kendaraan. Kami juga selalu rutin melakukan sweeping dan pengawasan di lapangan.  Kalau ijin trayek itu sekali setahun, tetapi kalau uji berkala itu sekali setiap enam bulan,” bebernya.

Baca Juga :  Tiga Tersangka Narkoba Dilimpahkan Ke Kejaksaan

   Karena itu, dia berharap para pemilik angkutan umum atau angkutan penumpang ini harus memiliki kesadaran untuk memastikan keselamatan setiap penumpang.  Artinya hal itu tidak saja menjadi perhatian pemerintah untuk melakukan pengawasan, tetapi juga ada kesadaran dari setiap pemilik kendaraan.

   “Saya berharap  setiap pemilik kendaraan sadar,  karena apabila dia tidak mengecek kendaraannya itu kan beresiko mengalami kecelakaan,” tambahnya. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA– Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus mengatakan, saat ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang terbaru mulai di 2024 ini Pemerintah Daerah tidak lagi bisa menerapkan pungutan retribusi terkait dengan pengurusan Izin trayek bagi kendaraan angkutan penumpang. Meski demikian,  izin trayek bagi setiap pemilik kendaraan angkutan penumpang itu wajib diurus setiap tahunnya.

   “Untuk pengurusan izin trayek setiap kendaraan angkutan penumpang itu dilakukan di Dinas Perizinan Satu Pintu,” kata Justin Sitorus, Rabu (26/6).

   Dia menjelaskan sesuai dengan aturan terbaru yang diterapkan oleh pemerintah dari tingkat pusat mulai 1 Januari 2024 tidak ada lagi penerapan atau pemungutan retribusi izin trayek.

  “Jadi intinya izin trayek itu tetap diperpanjang tetapi tidak ada retribusinya,” ujarnya.

Lanjut dia,  izin trayek itu sangat penting, dan wajib dimiliki oleh setiap kendaraan angkutan penumpang, sebagai salah satu acuan pemerintah dalam hal melakukan pengawasan terhadap angkutan kota, supaya yang bersangkutan bisa melayani sesuai dengan trayek yang sudah ditentukan dalam surat izin tersebut.

Baca Juga :  FYBI Papua Lantik Pengurus FBYI Untuk 5 Kabupaten Kota

   Selain itu, untuk memastikan kelayakan angkutan umum bisa beroperasi, pihaknya juga rutin melakukan pengecekan secara berkala dilakukan oleh bidang pengendalian Operasional di Dinas Perhubungan kota Jayapura.  Pengawasan itu mulai dari pemanfaatan Terminal yang dilakukan oleh setiap angkutan kota,  pengawasan juga terhadap dokumen atau surat-surat kendaraan,  uji berkala dan izin trayek.

   Karena kendaraan angkutan umum itu dikatakan layak beroperasi apabila ada keterangan lulus uji dari penguji kendaraan bermotor. “Jadi setiap 6 bulan itu dicek kelayakan kendaraan,  mulai dari lampu, pengereman termasuk emisi kendaraan. Kami juga selalu rutin melakukan sweeping dan pengawasan di lapangan.  Kalau ijin trayek itu sekali setahun, tetapi kalau uji berkala itu sekali setiap enam bulan,” bebernya.

Baca Juga :  Pj Wali Kota:  KPU Harus Lebih Profesional!

   Karena itu, dia berharap para pemilik angkutan umum atau angkutan penumpang ini harus memiliki kesadaran untuk memastikan keselamatan setiap penumpang.  Artinya hal itu tidak saja menjadi perhatian pemerintah untuk melakukan pengawasan, tetapi juga ada kesadaran dari setiap pemilik kendaraan.

   “Saya berharap  setiap pemilik kendaraan sadar,  karena apabila dia tidak mengecek kendaraannya itu kan beresiko mengalami kecelakaan,” tambahnya. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya