Friday, April 26, 2024
33.7 C
Jayapura

Dewan Dorong Penggunaan Bahasa dan Sastra Lokal Daerah Port Numbay

JAYAPURA-Ketua Komisi D, DPRD Kota Jayapura, Stanis Hike, S. H, mengatakan pihaknya saat ini tengah menyusun Perda tentang perlindungan bahasa dan sastra lokal daerah Port Numbay Kota Jayapura, hal ini mereka lakukan karena melihat perekmbangan zaman yang ada sekarang ini, penggunaan bahasa lokal daerah Port Numbay semakin punah.

“Tidak bisa dipungkiri setiap generasi muda sekarang ini pembelajaran bahasa lokalnya semakin berkurang. Hal itulah dasar dari Komisi D menyusun Perda tersebut”, ujarnya.

Dikatakan, pada tahap awal penyusunan peraturan daerah tentang pelindungkan bahasa dan sastra  lokal Port Numbay ada banyak kendala yang mereka hadapi sebab di Port Numby sendiri ada banyak bahasa lokal yang ada didalamnya, namun dia katakan pihaknya telah berkordinasi dengan masyarakat maupun pihak sekolah agar semua bahasa lokal yang ada di Port Numbay bisa dilindungi.

Baca Juga :  9.348 Penumpang Yang Datang Dan Berangkat

  ” Nanti penekanannya ke setiap Sekolah di masing masing distrik yang ada di Kota Jayapura, seperti contohnya di Waena sekolah yang ada di waena akan fokus pada pembelajaran bahasa daerahnya sendiri”, ujar Stanis Hike, senin, (27/6).

  Selain itu dia juga menjelaskan didalam perda tersebut ada hal lain yang dituangkan  salah satunya tenaga pendidik, yakni di setiap sekolah diwajibkan memiliki guru untuk mengajar bahasa dan muatan lokal bahasa daerah Port Numbay. Namun jika tidak ada, maka guru yang lain pun akan dilatih tentang bahasa dan sastra lokal Port Numbay.

  “Harapan kami setiap sekolah wajib memiliki guru yang dari Port Numbay, tapi jika tidak berkemungkinan, maka tetap diwajibkan guru dari luar untuk memahami bahasa lokal Port Numbay”, ujar Ketua Komisi D, itu.

Baca Juga :  Polisi Dalami Informasi Hilangnya Brankas

  Menurutnya Perda perlindungan bahasa dan sastra lokal ini sangat perlu untuk didorong sehingga generasi penerus Port Numbay mampu memahami bahasa daerahnya.

  “Kami juga berharap orang tua sangat perlu untuk membiasakan anak anaknya menggunakan bahsa lokal di rumah, sehingga bahasa lokal daerah Port Numbay tetap eksis walaupun dengan perkembangan zaman yang ada”, ujar Ketua Komusi D.

  Ketua Komisi D itu mengatakan jika tidak ada hambatan dalam menyususun Perda ini akan diterbit pada Desember  tahun ini. “Mudah mudahan tahun depan mulai diterapkan di setiap sekolah karena tahap penyusunannya sudah masuk pada tahap pembahasan”, ujar Stanis Hike. (CR-267)

JAYAPURA-Ketua Komisi D, DPRD Kota Jayapura, Stanis Hike, S. H, mengatakan pihaknya saat ini tengah menyusun Perda tentang perlindungan bahasa dan sastra lokal daerah Port Numbay Kota Jayapura, hal ini mereka lakukan karena melihat perekmbangan zaman yang ada sekarang ini, penggunaan bahasa lokal daerah Port Numbay semakin punah.

“Tidak bisa dipungkiri setiap generasi muda sekarang ini pembelajaran bahasa lokalnya semakin berkurang. Hal itulah dasar dari Komisi D menyusun Perda tersebut”, ujarnya.

Dikatakan, pada tahap awal penyusunan peraturan daerah tentang pelindungkan bahasa dan sastra  lokal Port Numbay ada banyak kendala yang mereka hadapi sebab di Port Numby sendiri ada banyak bahasa lokal yang ada didalamnya, namun dia katakan pihaknya telah berkordinasi dengan masyarakat maupun pihak sekolah agar semua bahasa lokal yang ada di Port Numbay bisa dilindungi.

Baca Juga :  Keluarga Minta Polisi Ungkap Kematian Silvester Hisage

  ” Nanti penekanannya ke setiap Sekolah di masing masing distrik yang ada di Kota Jayapura, seperti contohnya di Waena sekolah yang ada di waena akan fokus pada pembelajaran bahasa daerahnya sendiri”, ujar Stanis Hike, senin, (27/6).

  Selain itu dia juga menjelaskan didalam perda tersebut ada hal lain yang dituangkan  salah satunya tenaga pendidik, yakni di setiap sekolah diwajibkan memiliki guru untuk mengajar bahasa dan muatan lokal bahasa daerah Port Numbay. Namun jika tidak ada, maka guru yang lain pun akan dilatih tentang bahasa dan sastra lokal Port Numbay.

  “Harapan kami setiap sekolah wajib memiliki guru yang dari Port Numbay, tapi jika tidak berkemungkinan, maka tetap diwajibkan guru dari luar untuk memahami bahasa lokal Port Numbay”, ujar Ketua Komisi D, itu.

Baca Juga :  Cegah Kekerasan dan Penyiksaan Tahanan

  Menurutnya Perda perlindungan bahasa dan sastra lokal ini sangat perlu untuk didorong sehingga generasi penerus Port Numbay mampu memahami bahasa daerahnya.

  “Kami juga berharap orang tua sangat perlu untuk membiasakan anak anaknya menggunakan bahsa lokal di rumah, sehingga bahasa lokal daerah Port Numbay tetap eksis walaupun dengan perkembangan zaman yang ada”, ujar Ketua Komusi D.

  Ketua Komisi D itu mengatakan jika tidak ada hambatan dalam menyususun Perda ini akan diterbit pada Desember  tahun ini. “Mudah mudahan tahun depan mulai diterapkan di setiap sekolah karena tahap penyusunannya sudah masuk pada tahap pembahasan”, ujar Stanis Hike. (CR-267)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya